Astaghfirullah, Kadis Syariat Islam di Aceh Ikut Korupsi Uang Makanan Santri

SPcom ACEH – Bukannya menegakkan aturan, Kepala Dinas Syariat Islam (SI) Gayo Lues, Aceh, HS, terbukti korupsi belanja makanan pelatihan santri. Ia bersama dua tersangka lainnya merugikan negara Rp 3,7 miliar.

Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Syahputra Bustamam mengatakan, korupsi dilakukan pada program peningkatan sumber daya santri pekerjaan belanja makanan dan minuman pada Dinas Syariat Islam Kabupaten Gayo Lues TA 2019.

“Hasil audit kerugian negara oleh BPKP Provinsi Aceh diungkapkan adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,7 miliar,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (28/4/2021).

Program pelatihan santri memiliki pagu anggaran Rp 9 miliar yang bersumber dari APBK dan Dana Otsus Aceh 2019. Kegiatan diadakan di Wisma Pondok Indah dengan jumlah peserta 1.000 orang, ditambah panitia 45 orang dan narasumber 40 orang.

Selain HS, Polisi menetapkan Wakil Direktur Wisma Pondok Indah, LM, dan SH (PPATK) sebagai tersangka. LM sendiri memiliki peran cukup besar dalam ‘menyunat’ dana makanan dalam kegiatan ini.

Seperti untuk makanan utama yang harga per porsinya dikontrak Rp 19.965 per porsi, hanya dibayarkan Rp 9.500 per porsi. Snack tertera dikontrak Rp 8.910 per porsi, dibayarkan Rp 4.500 per porsi.

HS sebagai pengguna anggaran dan juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bersalah karena mengetahui penyedia mengalihkan seluruh pekerjaan kepada pihak lain. Selain itu, HS disebut tidak melakukan pengecekan spesifikasi dan jumlah barang apakah telah sesuai dengan kontrak atau tidak.

Sementara SH turut menerima keuntungan dari pekerjaan penyediaan makan dan minum pada Dinas Syariat Islam Kabupaten Gayo Lues. Dia juga diduga tidak melaksanakan pekerjaan sesuai aturan dan meminjam perusahaan Ira Catering untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan belanja.(SP)

kadis syariat acehkorupsi makanan santri
Comments (0)
Add Comment