Ditjen Bea Cukai Banten Gagalkan Pengiriman 736.000 Rokok Ilegal

SPcom BANTEN – Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Banten kembali berhasil menggagalkan pengiriman 736.000 batang rokok ilegal, di jalan tol Jakarta-Merak KM 13.

Kepala Bidang P2 kanwil DJBC Banten Zaki Firmansyah mengungkapkan, keberhasilan ini berkat adanya informasi dari Tim Intelijen bahwa akan ada pengangkutan rokok ilegal dari Jepara menuju Sumatera Barat, Rabu (21/4/2021).

“Setelah dilakukan pemeriksaan, perkiraan nilai barang rokok ilegal sebesar Rp 750.720.000. Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 493.355.520,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (28/4/2021).

Untuk mengelabui petugas, karung berisi rokok ilegal diletakkan pada bagian depan muatan dan tertutupi palet barang-barang proyek.

“Pengangkutan rokok ilegal biasanya menggunakan truk dengan terpal di atasnya, kali ini mereka memakai truk boks,” ucapnya.

Tim kemudian mengamankan sopir, sarana pengangkut berupa truk, dan barang bukti untuk dibawa ke Kanwil DJBC Banten guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Zaky menerangkan Ini merupakan bagian dari upaya serius DJBC Banten dalam memberantas peredaran rokok ilegal, sebagai bentuk aksi nyata operasi ‘Gempur Rokok Ilegal’. (kor)

Ditjen Bea CukaiRokok Ilegal
Comments (0)
Add Comment