Nekat Angkut Pemudik, Puluhan Travel Gelap Ditangkap di Jakarta-Bekasi

SPcom JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengamankan puluhan travel gelap yang hendak memberangkatkan pemudik ke luar Jadetabek. Puluhan travel gelap ini terjaring operasi keselamatan di beberapa titik.

Travel gelap sudah puluhan kita tangkap. Lagi dikumpulkan, besok kita ekspos,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Rabu (28/4/2021).

Kebijakan larangan mudik sendiri berlaku pada 6-17 Mei mendatang. Namun, Sambodo mengatakan penindakan terhadap travel gelap tidak menunggu kebijakan tersebut berlangsung karena dari sisi regulasi juga sudah menyalahi aturan.

Travel gelap ini rata-rata menggunakan mobil Elf berpelat nomor hitam. Para travel gelap tersebut kini dijerat dengan Pasal 308 UU LLAJ. Sambodo menyebut hal tersebut harus dilakukan sebagai bentuk efek jera ke masyarakat.

“Kita lakukan untuk memberikan efek jera kepada yang masih coba-coba,” imbuh Sambodo.

Berikut ini bunyi Pasal 308 UU LLAJ:

“Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), setiap orang yang mengemudikan Kendaraan
Bermotor Umum yang:

a. tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang dalam trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) huruf a;

b. tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang tidak dalam trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) huruf b;

c. tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan barang khusus dan alat berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) huruf c; atau
d. menyimpang dari izin yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173.”

Ditemui pada Selasa (27/4/2021) malam di depan Gedung Patwal Polda Metro Jaya, salah seorang penumpang dari travel gelap bernama Gunim, mengatakan dia dan istrinya memang hendak ingin pulang ke Cirebon. Gulam bersama anak dan istrinya hendak pulang untuk menjenguk orang tuanya yang sakit.

Namun mobil GranMax yang dia tumpangi bersama beberapa anggota keluarganya itu kemudian terjaring oleh razia polisi di Jalan Tol Bekasi Timur.

“Rencana ke Cirebon mau nengok orang tua. Tadi diberhentikan di Tol Bekasi Timur,” ungkap Gunim.

Gunim sedih tidak dapat pulang kampung. Gunim terpaksa kembali ke kontrakannya di Pondok Ungu. (SP)

Dilarang Mudik LebaranTravel Gelap
Comments (0)
Add Comment