SPcom JAKARTA – Setelah beredar sebuah video menampilkan kerumunan konser musik tanpa menerapkan protokol kesehatan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan melakukan tindakan penutupan lokasi event yang diramaikan dengan konser musik bernama Ramadhan Fest 2021 di Cibis Park, Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
“Ya kita untuk menjaga situasi keamanan tidak terjadi kerumunan lagi, lokasi ini kita tutup. Per hari ini. Dugaan pelanggaran kerumunan dan juga tidak membatasi terjadinya kerumunan di lokasi,” ujar KasatPol PP Jakarta Selatan, Senin (3/5/2021).
Ujang mengatakan seharusnya pihak pengelola berkoordinasi dengan pihak keamanan tim satgas COVID-19 di wilayah terkait adanya kegiatan tersebut. Saat ini pihaknya masih mendalami kembali dengan pihak-pihak yang terlibat acara kerumunan.
“Ya nanti dari pihak, ini kita masih dalami lagi karena dari penyelenggara ini ada bekerja sama juga dengan pihak lain. Jadi dia menyelenggarakan sebenarnya nuansa lagu Islami, tapi disalahgunakan,” tutur Ujang.
Ujang menegaskan selain penutupan, pihaknya akan memberikan denda administrasi kepada penyelenggara acaara tersebut. Terkait pihak pengelola ujang menyebut masih melakukan pendalaman apakah akan dikenakan denda juga apa tidak.
“Dari kepolisian juga akan melakukan pendalaman masalah. Pihak Satpol PP Jakarta Selatan melarang penyelenggaraan event musik di Cibis Park ini mulai hari ini hingga 9 Mei 2021. Bukan lokasi, tapi eventnya,” kata Ujang. (SP)