Ahli Toksikologi: Pemerintah Harus Perketat Aturan Jual-Beli Sianida

SPcom JAKARTA – Ahli Toksikologi dari Universitas Indonesia, Budiawan, meminta pemerintah harus memperketat aturan jual-beli salah satu racun berbahaya, yakin sianida, terkait dengan takjil dicampur sianida yang salah alamat menewaskan anak seorang driver ojek online di Bantul, Yogyakarta.

“Harus ketat itu, karena udah banyak kejadian. Orang masyarakat umum sudah tahu,” kata Budiawan, Senin (3/5/2021).

Budiawan menyebut aturan mengenai jual-beli zat beracun dan berbahaya sudah ditetapkan. Dia menekankan pembeli dari zat itu harus didata dan melampirkan salinan kartu identitas.

“Aturan itu sebenarnya sianida itu bahan beracun dan berbahaya, pertama wajib label bahan kimia, apalagi bahan berbahaya. Artinya labeling itu ada simbol, ada keterangan. Kemudian dalam penjual-belian itu harus terdata, dia harus minimal berikan keterangan harus dengan melampirkan fotokopi, atau difoto KTP-nya, harus begitu,” ujar dia.

Budiawan mengatakan sianida biasanya digunakan untuk racun ikan sehingga bisa didapatkan dengan mudah di warung atau via online. Dia meminta pemerintah melarang penjualan racun ikan itu.

“Terkait penggunaan ini kan pada umumnya racun ikan, itu untuk racun itu harusnya sekarang nggak boleh. Kan ikan nggak boleh diracun gitu dong, harusnya dipancing. Tegaskan lagi, pemerintah nggak boleh lagi, makanya maksudnya tujuan pembelian itu harus ada penjelasan. Kalau di luar negeri itu, zaman saya dulu paspor saya di-copy, kemudian saya isi formulir,” tutur Budiawan. (SP)

Aturan Jual-Belisianida
Comments (0)
Add Comment