SPcom TANGSEL – Polsek Pagedangan, Kabupaten Tangerang, berhasil menangkap SI (27), perempuan pelaku aborsi yang janinnya dibuang di toilet sebuah mal.
Kapolsek Pagedangan, AKP Dicky Dwi Priambudi menjelaskan, penemuan janin yang diketahui 6 bulan tersebut terjadi pada 27 April 2021.
“Terjadi pada selasa 27 April 2021 sekira pukul 09.00 WIB, tersangka diamankan pukul 11.00 WIB oleh Unit Reskrim Polsek Pagedangan,” ujarnya di Mapolres Tangsel, Selasa (4/5/2021).
Dicky menerangkan, awalnya jenazah bayi berjenis kelamin perempuan itu dibungkus plastik warna hitam. Ada petugas kebersihan toilet yang melihatnya di dalam tempat sampah.
“Hasil penyidikan ditemukan bahwa tersangka melakukan hal tersebut dengan mengkonsumsi obat yang dibeli secara online,” ungkapnya.
Tersangka melakukan aborsi karena khawatir tidak mampu menafkahi anaknya. Sebab suaminya hanya bekerja sebagai driver ojek online.
“Tersangkaa sudah berkeluarga dan dikaruniai anak umur 4 tahun. Pekerjaan suami ojek online,” terangnya.
Dicky ungkapkan, barang bukti yang diamankan adalah 1 buah sweater warna abu-abu, 1 buah celana panjang warna hitam, 1 buah kantong plastik warna hitam, dan 1 buah tong sampah warna krem merk krisbow.
Karena perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 342 dan atau 341 dan atau 346 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
“Pasal 342 dan atau 341 dan atau 346 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun,” tutupnya.(Kor)