SPcom MOJOKERTO – Kepolisian Resor Mojokerto, Jawa Timur, melakukan upaya pencegahan peredaran petasan menjelang Hari Raya Idul Fitei 1442 Hijriah. Hasilnya, tiga industri rumahan yang memproduksi petasan, digerebek.
Dari tiga lokasi itu, polisi mengamankan barang bukti bubuk peledak seberat hampir 70 kilogram dan 2.237 petasan berbagai ukuran siap edar.
Kepala Polres Mojokerto, Ajun Komisaris Besar Polisi Dony Alexander mengatakan, rumah industri petasan pertama yang digerebek ialah di Desa Baureno, Kecamatan Jatirejo pada Sabtu, 24 April 2021. Pemilik usaha bubuk peledak petasan racikan berinisial M, ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka Cak Mul meracik sendiri bahan-bahan menjadi bubuk petasan. Kemudian menjual bubuk petasan tersebut ke masyarakat seharga Rp150 ribu per kilogram,” kata Dony saat jumpa pers di Markas Polres Mojokerto, Senin (3/5/2021).
Di rumah itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 6,5 kilogram bubuk petasan siap jual yang sudah dikemas plastik masing-masing 0,5 kg, 5 kg bubuk petasan, 2 kg belerang, 4 kg potasium, 0,5 kg bubuk sendawa, 1,5 kg serbuk bronze, 16 lembar sumbu petasan, tepung kanji, arang, kompor gas, panci, dan alat aduk.
M ternyata pemain lama dalam dunia petasan. Bahkan, pergelangan tangan kiri tersangka M putus karena terkena ledakan petasan yang diraciknya pada tahun 1997 silam. Namun, dia tidak kapok.
Kepada polisi, M mengaku membeli bahan untuk membuat bubuk petasan dari MS (51 tahun), warga Desa Balongmacekan, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo, seharga Rp2,9 juta. Terdiri dari 25 kg belerang, 25 kg potasium, 2 kg serbuk bronze, 100 lembar kertas sumbu, serta 1 kg bubuk sendawa.
Tim akhirnya meringkus MS di rumahnya. Di sana, polisi mengamankan barang bukti 9 kg bubuk petasan dengan kemasan 1 kg, 37,5 kg bubuk petasan kemasan 0,5 kg, 21 petasan berdiameter 9 cm, 5 dus petasan berdiameter 2 cm, 32 lembar sumbu petasan, 91 selongsong petasan, 24 rol kertas, serta berbagai peralatan untuk membuat petasan.
Kepada penyidik, MS mengaku membeli bahan-bahan itu di K (71), warga Desa Kalimati, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo. Ia pun ditangkap di rumahnya pada Selasa, 27 April 2021.
“Kaseran mengaku membeli bahan-bahan untuk membuat bubuk petasan di Pasar Turi, Surabaya melalui seseorang berinisial Pur, masih dalam pencarian,” kata Dony.
Di luar jaringan itu, polisi juga menggerebek rumah industri petasan di Desa Kenanten, Kecamatan Puri, Mojokerto, pada Monggu, 2 Mei 2021. Pemilik usaha, R (46), ditangkap. Di situ polisi menyita 11 kg bubuk mercon kemasan 2,5 kg, 1,5 kg bubuk petasan, 172 petasan berdiameter 9 cm, 195 petasan diameter 7 cm, 412 petasan diameter 4 cm, 7 rangkaian petasan masing-masing sepanjang 3 meter, 27 lembar sumbu petasan, serta berbagai peralatan untuk membuat mercon.
“Total yang kami sita 69,5 kg bubuk petasan dan 2.237 petasan siap edar. Penggerebekan home industry petasan ini untuk mendukung Operasi Mesra (Mojokerto Sehat Tertib Ramadan). Mengantisipasi maraknya petasan yang mengganggu kenyaman masyarakat selama ibadah Ramadan dan juga menjamin keselamatan masyarakat,” jelas Dony. (SP)