Satgas Kota Bogor Lakukan Rekayasa Terbatas Untuk Cegah Kerumunan di Pasar

SPcom BOGOR – Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor akan menerapkan rekayasa terbatas arus lalu lintas dari dan menuju Pasar Kebon Kembang atau Pasar Anyar, Bogor Tengah. Rekayasa lalu lintas ini, untuk mengantisipasi kesemrawutan akibat tingginya trafik kunjungan warga ke pasar menjelang Idul Fitri.

“Pasar Kebon Kembang ini setiap menjelang lebaran selalu mendapat atensi khusus dari kami. Tetapi untuk tahun ini atensinya bukan saja soal kesemrawutan dan kebersihan, lebih dalam lagi terkait upaya kita mencegah naiknya kasus lonjakan COVID-19. Kota Bogor kemarin mencatatkan angka terendah sepanjang masa pandemi, satu hari kasusnya hanya 13, relatif terkendali. Namun, secara nasional ada indikasi COVID-19 naik,” ungkap Wali Kota Bogor, Bima Arya, Rabu (5/5/2021).

Bima memastikan, jika lalai dengan kondisi yang landai itu, bisa saja kasus COVID-19 kemudian meningkat. Lantaran terjadi kerumunan yang tidak diantisipasi.
 
“Kita sekarang fokus untuk mencegah, mengantisipasi kerumunan, mobilitas warga, di mal dan di pasar-pasar. Karena itu kami melakukan koordinasi dan konsolidasi untuk secara teknis mengeluarkan kebijakan yang bisa dipahami oleh warga untuk mengikutinya,” lanjut Bima.

Bima mengimbau warga untuk mepertimbangkan atau berpikir lagi apabila ingin pergi atau mengunjungi tempat umum. 

“Karena kita akan menerapkan kebijakan yang sangat ketat. Seperti yang saya sampaikan, kalau kemudian pasar penuh, mal penuh, sangat mungkin kita melakukan kebijakan untuk menutup sementara. Termasuk di pasar ini. Kita antisipasi mulai hari ini sampai dinyatakan selesainya masa-masa penuh kesiagaan,” jelasnya.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Susatyo Purnomo Condro membeberkan lima langkah Satgas COVID-19 Kota Bogor dalam menerapkan rekayasa terbatas arus lalu lintas dari dan menuju Pasar Kebon Kembang.

“Yang pertama, untuk akses menuju Pasar Kebon Kembang ini, hanya ada dua arus, yakni dari Jalan Dewi Sartika dan Jalan Sawo Jajar. Kemudian untuk akses keluar hanya satu melalui Jalan Pengadilan. Apabila Jalan Dewi Sartika dalam situasi yang padat maka hanya boleh dilalui oleh angkutan umum dan kendaraan online. Selebihnya kendaraan pribadi maka kita akan lakukan pembatasan,” terang Susatyo.

Susatyo menambahkan, lokasi ini dari pagi sampai dengan jam 12.00 WIB itu bisa diakses kendaraan pribadi. Namun setelah jam 12.00 sampai dengan jam 18.00 WIB untuk kendaraan umum. 

“Namun demikian itu sifatnya situasional apabila dibutuhkan atau sangat padat. Ingat ini adalah gedung bangunan, area tertutup, sehingga kami membatasi betul agar tidak berdesakan di area dalam,” kata Kapolresta.

Yang kedua, lanjutnya, terkait dengan pengawasan protokol kesehatan akan dibuat checkpoint, baik di dalam maupun luar gedung pasar. 

“Sehingga sistemnya kalau dalam gedung Blok A sampai dengan Blok F ini penuh, maka akan menghubungi tim yang ada di luar, kami akan melakukan kesiagaan,” jelasnya.

Untuk angkutan perkotaan (angkot), Susatyo menegaskan tetap aturannya kapasitas maksimal penumpang 50 persen sehingga tidak ada yang ngetem sampai penumpangnya penuh. 

“Jika sudah terisi 5 penumpang, maka langsung jalan, tidak ngetem sampai penuh,” imbuh dia.

Rekayasa lalu lintas ini juga berdampak pada sistem bongkar muat yang hanya diperbolehkan pada jam 00:00 WIB hingga 09:00 WIB. Di luar jam tersebut, truk atau angkutan lainnya tidak boleh melakukan bongkar muat karena akan memenuhi arus, jalan.

“Dan yang terakhir, ini juga penting. Selain dimensi ekonomi dan kesehatan, kami juga perlu memperhatikan dimensi keselamatan masyarakat apabila terjadi kondisi darurat. Maka setiap ruas jalan di area Kebon Kembang ini harus bisa dilalui kendaraan darurat seperti Damkar, ambulance dan lain sebagainya,” jelasnya.

Maka jika nanti ada lapak pedagang di ruas jalan dan menghalangi kendaraan operasional tersebut, pihaknya akan melakukan pembongkaran.

“Sekali lagi ini kita bertaruh untuk keselamatan masyarakat. Kita tidak ingin ada kejadian darurat. Namun kita harus bisa mengevakuasi secara cepat sehingga mohon kebijakan ini bisa dimaklumi,” tegas Kapolresta.

Melalui kebijakan ini, Satgas COVID-19 Kota Bogor berusaha agar pasar dan roda perekonomian bergerak, tetapi yang datang berkunjung juga bisa selamat secara kesehatan. (SP)

BogorRekayasa TerbatasSatgas Covid
Comments (0)
Add Comment