SPcom NGANJUK – Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat diamankan oleh Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan pada Senin, (10/5/2021). Novi diamankan karena diduga terlibat suap jual-beli jabatan di Pemkab Nganjuk, Jawa Timur.
Novi terakhir kali melaporkan harta kekayaannya sebagai Bupati Nganjuk pada 27 April 2020 lalu. Pelaporannya itu untuk periodik 2019. Pada waktu itu Novi tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp116.897.534.669. Harta kekayaan Novi tersebut didominasi aset berupa tanah di sejumlah wilayah di Jawa Timur dan daerah lainnya. Jumlahnya mencapai 32 aset yang tersebar di Nganjuk, Kediri, Jombang, Karawang, Kota Malang, Mojokerto, Tangerang, Jakarta Selatan, Surabaya, serta Kotawaringin Timur.
Novi memiliki kendaraan berupa tiga unit mobil, yakni, Toyota Harrier 2,4 L 2WD AT Tahun 2005; Suzuki SJ 410 Katana Tahun 2006; serta Toyota Hiace Commuter Hiace 2,5 MT Tahun 2011. Total mobil Novi jika diuangkan yakni, Rp764 juta.
Novi juga tercatat juga memiliki harta bergerak lainnya Rp1,2 miliar. Kemudian, surat berharga Rp32,2 miliar, serta kas dan setara kas Rp26 miliar.
Namun, Novi diketahui memiliki hutang sebesar Rp2,45 miliar. Dengan demiikian, jika ditotal keseluruhan, harta kekayaan Novi Rahman sebesar Rp116.897.534.669.
Kini, Novi dan sejumlah pihak lain yang diamankan masih menjalani pemeriksaan. Berdasarkan KUHAP, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang diamankan tersebut. (SP)