SPcom PRABUMULIH – Seorang predator anak atau pedofil di Prabumulih, Sumatera Selatan, ditangkap pihak kepolisian dari Satreskrim Polres Prabumulih, Sumatera Selatan. Diketahui pelaku telah melakukan aksi bejatnya ini selam 29 tahun.
Pelaku cukup meresahkan warga di kota tersebut. Menurut pengakuan dari pelaku, aksi bejatnya tersebut sudah ia lakukan terhadap 35 orang anak laki-laki warga Kota Prabumulih. Bahkan, keponakan pelaku juga menjadi korban aksi bejat pelaku.
Penangkapan terhadap pelaku pedofil tersebut, setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari beberapa orang tua korban. Pelaku sempat mencoba kabur, hingga akhirnya polisi menembak timah panas di kakinya.
Pelaku pedofil tersebut adalah Rusdiono, warga Anak Petai, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih. Pelaku mengaku ketagihan melakukan aksi bejatnya lantaran pernah menjadi korban pedofil sejak usia 7 tahun.
“Korban dari pelaku kelainan sex ini rata-rata berumur 8-14 tahun. Sementara modus dari pelaku adalah dengan cara mengiming-imingi para korban dengan hadiah,” kata Kasatreskrim Polres Prabumulih, AKP Abdul Rahman.
Pelaku kini sudah diamankan di Mapolres Prabumulih dan akan dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU Nomor 3 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 5-15 tahun penjara. (SP)