Seorang Kakek di Nias Setubuhi Cucunya Sendiri Hingga Hamil

SPcom NIAS – Seorang kakek berinisial TG, warga Desa Biouti, Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias, tega setubuhi cucunya sendiri yang diketahui berinisial MG hingga hamil.

Korban kini hamil empat bulan dan terpaksa mengandung anak dari hasil dari perbuatan kakeknya sendiri. Polisi segera bergerak dan menangkap pelaku di kediamannya setelah perbuatannya dibongkar korban pada Rabu, 12 Mei 2021.

Pelaku mengaku dirinya telah menyetubuhi korban sebanyak dua puluh satu kali hingga akhirnya hamil. Untuk melakukan aksi bejatnya, pelaku mengajak korban ke kebun karet untuk bekerja menderes karet di kebun milik mereka.

Kemudian, korban yang masih kecil dan polos terpaksa selalu mengikuti apa yang diminta tersangka karena diancam akan dibunuh jika melawan dan memberitahukan pada orang. Korban bersama tiga saudaranya tinggal serumah dengan kakeknya karena ibunya telah meninggal dan ayahnya pergi merantau di luar Pulau Nias.

Kasus ini terbongkar setelah korban bersama kakak dan adik-adiknya pergi ke rumah saudara ibunya. Korban langsung ditangani oleh pusat kajian dan perlindungan anak di Nias dan membawa korban di rumah sakit guna melakukan visum atas kehamilannya.

Korban yang masih dibawah umur yang ini terlihat masih trauma dan hanya bisa diam dengan kondisi yang saat ini ia alami.

Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Unit PPA Polres Nias guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ia akan dijerat dengan pasal berlapis hingga Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara. (SP)

CucuKakekNiasPemerkosaan
Comments (0)
Add Comment