Seorang Asisten Rumah Tangga Menculik Bayi Prajurit TNI, Terancam 12 Tahun Penjara

SPcom INDRAMAYU – Seorang Asisten Rumah Tangga (ART), S (37) diduga membawa kabur bayi dari prajurit TNI yang berusia 9 bulan yang diketahui berinisial DDH dari Cililitan, Jakarta Timur ke Indramayu, Jawa Barat. Hal tersebut dilakukan oleh S karena dirinya iba melihat bibinya tidak memiliki anak.

“Dari penjelasan tersangka juga bahwa dia mengambil bayi itu karena iba melihat bibinya yang tidak mempunyai anak, maka dari itu dia serahkan bayi itu ke bibinya. Bibinya sudah kita crosscheck, memang bibinya menyatakan bahwa dia tidak pernah menyatakan hal itu,” ujar Kapolres Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Polisi Erwin Kurniawan, Minggu (23/5/2021).

Erwin mengatakan pihaknya juga akan cek kejiwaan daripada si S ini, apakah memang ada gangguan dan sebagainya, hal ini diperlukan untuk keberlanjutan penyidikan itu sendiri.

Atas perbuatannya, S ditetapkan menjadi tersangka. Dia dijerat Pasal 328 KUHP tentang Penculikan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (SP)

BayiIndramayuPenculikanPrajurit Tni
Comments (0)
Add Comment