BPJAMSOSTEK Ceger Serahkan Beasiswa Senilai Rp845 Juta

Jakarta – Kantor Cabang Badan Penyelanggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Jakarta Ceger memberikan bantuan beasiswa senilai Rp845 juta, di Jakarta, Selasa (25/5/2021). Bantuan tersebut menyasar kepada 264 anak peserta.
Kepala Kantor Cabang (Kakacab) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Jakarta Ceger Cep Nandi Yunandar, mengatakan beasiswa tersebut berlaku mulai dari jenjang pendidikan TK (Taman Kanak-Kanak) sampai Perguruan Tinggi (S1).
”Manfaat beasiswa ini meningkat 1.350 persen dari sebelumnya yang hanya Rp12 juta per anak. Kriteria anak yang dapat menerima beasiswa yakni dinyatakan belum bekerja, belum menikah, dan di bawah usia 23 tahun,” ungkap Cep Nandi. Dikatakan, besaran bantuan beasiswa BPJAMSOSTEK tersebut antaralain, untuk jenjang TK yaitu Rp1,5 juta per tahun, maksimal 2 tahun.
Untuk jenjang SD atau sederajat Rp1,5 juta/tahun, maksimal enam tahun. Ketiga, jenjang SMP atau sederajat Rp 2 juta per tahun, maksimal tiga tahun. Jenjang SMA atau sederajat Rp3 juta per tahun, maksimal tiga tahun. Jenang S-1 atau pelatihan Rp 12 juta per tahun, maksimal lima tahun.
”Bantuan ini adalah wujud negara hadir membantu anak-anak negeri sehingga mereka dapat melanjutkan pendidikan sampai jenjang yang tinggi,” kata Cep. Menurutnya, beasiswa tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 dan turunannya yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) disahkan. Peraturan itu efektif berlaku mulai 1 April 2021.
Cep mengatakan, hal ini sudah menjadi komitmen BPJAMSOSTEK untuk memberikan pelayanan terbaik dengan cepat dan tepat sasaran. Begitu pula, agar kepercayaan masyarakat terus meningkat. Dengan demikian akan menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam melindungi pekerja menjalani aktivitas pekerjaan sehari-hari.
”Tentunya dengan kesadaran berjaminan sosial yang tinggi, kami harapkan akan mengakselerasi tercapainya perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja Indonesia,” ujarnya.
Dikatakan, pengajuan beasiswa dapat dilakukan tiap tahun. Bagi anak peserta yang belum memasuki usia sekolah pada saat meninggal dunia, beasiswa diberikan saat anak masuk usia sekolah. ”Bantuan akan langsung diproses jika memang sudah memenuhi persyaratan,” cetusnya. (*)

Comments (0)
Add Comment