Seorang Pria Ditangkap Polisi Lantaran Menodong Kurir Dengan Samurai

SPcom TANGERANG – Pihak Kepolisian Sektor Ciputat menangkap seorang pria yang berinisial MDS asal Parung Benying, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan. MDS diamankan lantaran melakukan intimidasi pada seorang kurir.

Berawal dari MDS memesan sebuah barang yakni jam tangan disebuah aplikasi belanja online. Kemudian, MDS memilih sistem pembayarannya melalui COD (Cash On Delivery) atau bayar di tempat. Dua hari kemudian barang tersebut diantar oleh seorang kurir ke alamat yang MDS cantumkan.

“Setelah MDS membayar uang senilai Rp85 ribu kepada kurir (korban), MDS membuka bungkusan berisi paket pesanan yang dia beli. Ketika dibuka, ternyata bungkusan itu kosong atau tidak sesuai dengan pesanan seperti iklan dalam media sosial. Kemudian, MDS memanggil korban dan marah, karena tidak terima,” terang Kapolsek Ciputat Timur Kompol Jun Nurhaida Tampubolon, Rabu, (26/5/2021).

MDS meminta uang kembali pada kurir (korban), karena korban tidak memberikan uang yang sudah diterima, MDS pun langsung mengambil sebilah samurai dari dalam rumah dan mengancam kurir untuk mengembalikan pembayaran pesanan.

Lantaran adanya ancaman, sang kurir kemudian mengembalikan uang yang diberikan oleh MDS dan langsung melaporkan ke polsek Ciputat Timur. MDS berhasil diamankan pada Selasa, 25 Mei 2021 malam.

Polisi menyita sejumlah alat bukti berupa satu samurai, satu buah bekas paket dan satu kaos warna biru bertuliskan turn back crime.

Atas perbuatannya, yang bersangkutan (MDS) dikenakan pasal 368 (1) Subsider Pasal 2 (1) Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951. (SP)

CODKurirSamuraiTangerang
Comments (0)
Add Comment