Disperkimta Tangsel Luncurkan SITERU Dengan Tujuh Layanan

SPcom TANGSEL – Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) Kota Tangerang Selatan meluncurkan aplikasi Sistem pelayanan arahan teknis penyelenggaraan perumahan (SITERU).

Sebuah modifikasi proses bisnis sebagai respon atas perubahan perilaku dan kebutuhan masyarakat di era digital. Ini sebagai bentuk layanan berbasis teknologi informasi dengan perbaikan proses bisnisnya sehingga layanan akan lebih cepat, mudah dan murah dengan tetap memperhatikan transparansi dan akuntabilitas.

“Tantangan ke depan terkait pelayanan publik semakin menarik karena kehidupan masyakarat telah sangat berubah. Dimana mereka menuntut layanan yang semakin cepat, mudah, murah, dan transparan,” jelas Kepala Bidang Perumahan, Yulia Rahmawati, saat melakukan sosialisasi dan soft launching melalui aplikasi konferensi video di Gedung Disperkimta Tangsel, Jumat (28/5).

SITERU memiliki tujuh layanan, seperti arahan teknis penyediaan makam, rencana tapak, masterplan, arahan teknis Prasarana, Sarana dan Utilitas umum (PSU) perumahan, serah terima psu, pertelaan, dan akte pemisahan. Dalam proses pengajuan tersebut, akan terdata alur penanganan dan perbaikan permohonan rekomendasi teknis karena ada jejak digitalnya.

Yulia menambahkan, selama ini penerbitan rekomendasi teknis dilaksanakan secara manual. Sehingga tidak ada kontrol atas waktu pelayanan di dalam proses tersebut terjadi perbaikan persyaratan dokumen yang harus dilengkapi oleh pemohon, setelah lengkap barulah diterbitkan rekomendasi.

“Selama inikan, proses pengajuannya secara manual dan tak terukur waktu penyelesaiannya. Untuk lebih mengoptimalkan pelayanan, proses pemohonan diubah melalui online dengan mengakses siteru.tangerangselatankota.go.id dan persyaratannya baku,” tuturnya.

Dengan SITERU pelayanan yang diberikan kepada masyarakat diupayakan real time/instan dan diinformasikan kepada masyarakat baik kejelasan dan kepastian layanan.

“Kondisi pandemi ini, masyarakat menginginkan informasi yang real time atas perkembangan penanganannya,” ucapnya.

Yulia mengklaim untuk khusus pertelaan waktu yang dibutuhkan proses pemeriksaan antara tiga hari yang tercepat hingga tiga bulan paling lambat rekomendasi teknis dapat segera diketahui pemohon.

Jika dokumen persyaratan terpenuhi semua, kemudian muncul submit, lalu ditekan sebagai tanda selesai melengkapi dokumen persyaratan. Setelah itu, lama waktu penyelesaian akan terlihat sehingga pemohon mengetahui berapa lama rekomendasi teknisnya terbit.

Untuk lama proses pemeriksaan mulai dari tiga hari, tujuh hari hingga tiga bulan (khusus pertelaan). Setelah dinyatakan lengkap, rekomendasi teknis akan terbit dan dikirim ke email pemohon.

Yulia juga berharap dengan adanya layanan berbasis teknologi ini dapat mengurangi layanan dalam bentuk tatap muka sehingga dapat mengurangi potensi penyebaran Covid-19

“Hadirnya pelayanan online diharapkan sekaligus meminimalisir pelayanan tatap muka selama pandemi Covid-19,” katanya.

Diketahui Soft launching SITERU dihadiri pula pengembang, pelaku pembangunan perumahan, baik perumahan landed maupun apartemen serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. SITERU akan diintegrasikan dengan Simphonie milik DPMTSP. Sedangkan, jangka panjangnya akan mengikuti situasi kebijakan pemerintah pusat percepatan pelayanan perijinan sesuai amanat Undang-Undang Cipta Kerja.(kor)

Kota TangselPelayananPermukiman
Comments (0)
Add Comment