MUI Resmi Mengubah Masa Berlaku Sertifikasi Menjadi Empat Tahun

SPcom JAKARTA – Sertifikasi halal yang ditentukan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) sebelumnya berlaku hanya selama dua tahun, kini resmi diubah masa berlaku ketetapan nya menjadi empat tahun.

“Sertifikat halal berlaku selama empat tahun sejak diterbitkan BPJPH, kecuali terdapat perubahan komposisi bahan,” terang Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam, Senin (31/5/2021).

Sertifikasi halal yang berlaku saat ini menuntut adanya perubahan masa berlaku. Keputusan ini tertuang dalam surat Kep-49/DHN-MUI/V/2021. Tata kelola yang baru ini juga merupakan bentuk setelah diundangkannya Undang-Undang Cipta Kerja terkait regulasi baru mengenai masa berlaku sertifikat halal.

“Ini penting untuk dikonsolidasikan terlebih setelah diundangkannya Undang-Undang Cipta Kerja dan juga peraturan pelaksanaannya yang memberikan regulasi baru secara administratif mengenai masa berlaku sertifikat halal,” kata Niam.

Niam meminta dengan adanya ketetapan baru ini, seluruh perusahaan yang telah memiliki ketetapan halal MUI sejak 17 Oktober 2019, hendaknya mengurus konversi masa berlaku ketetapan halal dari dua tahun menjadi empat tahun sesegera mungkin.

Direktur Eksekutif LPPOM MUI, Muti Arintawati menjelaskan sertifikasi halal bagi pelaku usaha dalam negeri selama 15 hari dengan waktu toleransi 10 hari. Sementara bagi pelaku usaha luar negeri selama 15 hari dengan waktu toleransi 15 hari.

“Terima kasih kepada seluruh perusahaan bersertifikat halal yang telah berkomitmen mengimplementasikan SJH (sistem jaminan halal),” kata Muti. (SP)

Masa Berlaku HalalMUI
Comments (0)
Add Comment