20 Pejabat Dinkes Banten Mengundurkan Diri, Wahidin: Bisa Dipecat!

SPcom BANTEN – Gubernur Banten, Wahidin Halim menilai 20 pejabat Dinas Kesehatan Banten yang mengundurkan diri adalah ‘pendukung koruptor’. Karena tindakannya, mereka terancam dipecat.

Para pegawai yang mengundurkan diri terkait penetapan tersangka kepada Lia Susanti dalam kasus pengadaan masker untuk penanganan Covid-19. Yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai perintah Kepala Dinas Kesehatan.

“Setelah saya pelajari pengunduran diri ini bukan semata-mata karena solidaritas, karena temannya ditahan. Mereka tidak mau mengubah mindset-nya dengan upaya kita dalam memerangi korupsi, meningkatkan pelayanan pada masyarakat dan meningkatkan administrasi pemerintahan yang baik,” ujarnya, Senin (31/5/2021).

Wahidin mengatakan, seharusnya mereka menghormati dan menunggu proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan.

“Harusnya kalau seorang pengabdi, konsekuensi apapun yang akan terjadi mereka tetap mengabdi, ini kan seperti tentara yang desersi ketika negara memerlukan pengabdian mereka,” terangnya.

Ditambahkan, mereka sudah lama menggugat dengan alasan tidak sejalan dengan Kepala Dinas. Bahkan pada Kepala Dinas sebelumnya, mereka juga kerap melakukan perlawanan

“Mereka akan kita nonjobkan atau kemungkinan bisa kita pecat kalau memang memenuhi unsur ketentuan,” tegasnya.

Sebelumnya, Lia bersama dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan 15 ribu masker COVID-19 jenis KN95 senilai Rp 3,3 miliar untuk tenaga kesehatan.(HR/Fan)

KorupsiPemprov Banten
Comments (0)
Add Comment