Tega Perkosa Anak Kandungnya, Seorang Pria di Tuban Terancam 15 Tahun Penjara

SPcom TUBAN – Seorang bapak berinisial PR (45) di Tuban, Jawa Timur menjadi pelaku pemerkosaan anak kandungnya. Pelaku mengaku aksi bejatnya tersebut dilakukan ketika ia dalam keadaan mabuk berat.

Pelaku merupakan warga Montong, Tuban, Jawa Timur. Ia mengaku kepada petugas, bahwa dirinya telah melakukan aksi bejatnya tersebut sebanyak empat kali diantara tanggal 20-30 Mei 2021.

Pelaku mengatakan ia tidak sadar yang ia perkosa adalah anak kandungnya sendiri yang berumur 16 tahun lantaran dipengaruhi minuman keras (miras), tuak.

“Lupa karena pengaruh sering minum tuak saat sore. Kalau mabuk sampai rumah saya setubuhi anak sendiri. Empat kali saya gitukan di ruang tamu,” ujar PR di Polres Tuban, Rabu (2/6/2021).

Pelaku yang bekerja sebagai pemulung sudah menikah sebanyak tiga kali. Setiap menikah selalu punya anak. Anak yang ia perkosa adalah anak dari istri ketiga. Korban sendiri dan adiknya tinggal dengan pelaku.

Korban sudah melawan nafsu bejat bapaknya, namun ia tak berdaya, lalu ia meminta tolong kepada adiknya untuk diam-diam memvideokan saat ia diperkosa pelaku.

“Direkam oleh adiknya, lalu dengan video itu, korban melaporkan kejadian ini ke polisi. Pemerkosaan hampir dilakukan setiap hari, pengakuan pelaku karena mabuk,” ujar Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU RI NO 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan  ancaman pidana selama 15 tahun penjara. (SP)

anakJatimPemerkosaanTuban
Comments (0)
Add Comment