Sembunyikan Sabu 2 Kg, Sepasang Suami-Istri di Bandung Ditangkap Polisi

SPcom BANDUNG – Sepasang suami-istri dibekuk polisi lantaran diduga tengah mengantongi dua kilogram sabu. Barang haram tersebut didapat keduanya dari pengendali yang merupakan seorang narapidana di sebuah lapas di Jakarta.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mengendalikan dari lapas yang ada di Jakarta. Kasus ini sedang dikembangkan oleh penyidik narkoba lebih luas lagi,” terang Kapolrestabes Bandung Kombes, Ulung Sampurna Jaya, Kamis (3/6/2021).

Pasangan suami-istri yang diketahui berinisial ST dan AFW, ditangkap oleh personel Satnarkoba Polrestabes Bandung. Polisi juga menangkap empat tersangka lainnya yakni MI, US, DH dan RN.

Ulung mengatakan barang bukti sabu dua kilogram dikirimkan langsung dari Jakarta ke kediaman ST di Bandung. Pengiriman dilakukan menggunakan jasa ekspedisi, dengan modus menyembunyikan sabu-sabu itu di dalam microwave berukuran besar.

Kasat Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Ricky Hendarsyah mengungkapkan pelaku menyembunyikan sabu tersebut di dalam microwave pada mesinnya untuk mengelabui kurir.

“Jadi memang modus baru ini, mereka mengirimkan melalui jasa pengiriman. Menyamarkan di dalam microwave. Setelah sampai ke bersangkutan, microwave dibongkar. Barang bukti disimpan di mesinnya,” ujar Ricky. (SP)

BandungMicrowaveNarkoba SabuSuami Istri
Comments (0)
Add Comment