SPcom JAKARTA – Reza Artamevia tidak terima jika dituntut 1 tahun 6 bulan dalam kasus narkoba yang menjeratnya. Ia pun akhirnya mengajukan pledoi atau nota pembelaan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pledoi Reza Artamevia ditolak oleh JPU. Jaksa tetap keukeuh dengan tuntutannya yang menyatakan Reza Artamevia bersalah menyalahgunakan narkoba jenis sabu.
“Setelah mendengar nota pembelaan dari penasihat hukumnya terdakwa Reza. Kami Jaksa Penuntut Umum tetap pada tuntutan hukuman yang kami layangkan pada tanggal 20 Mei 2021. Terima kasih banyak,” kata Teguh Santosa, Jaksa Penuntut Umum, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, Jakarta Timur, kemarin.
Dalam isi pledoi tersebut, Reza Artamevia mengaku tidak bersalah menyalahgunakan narkoba. Ia minta dibebaskan dari hukuman yang telah menjeratnya.
“Menyatakan bahwa dakwaan kedua yang dituntut Jaksa Penuntut Umum dinyatakan tidak terbukti secara sah dan menyakinkan jadi kita minta terdakwa dibebaskan,” kata kuasa hukum Reza Artamevia, Leidermen S.H, usai menjalani persidangan.
Pada saat kejadian, Reza Artamevia merasa dijebak. Ia tidak merasa menggunakan sabu seperti yang telah dituduhkan oleh JPU.
“Ya karena selain buktinya itu minimal hanya 0.66 juga dijelaskan dalam surat edaran Mahkamah Agung juga terdakwa merasa dijebak. Karena hanya selang satu jam dari LP Cipinang dia langsung ditangkap, sedangkan yang tahu barang itu hanya dua orang Gatot dan saksi Oktavina. Dia (Reza) juga pada saat kejadian tidak sedang memakai narkoba,” imbuh Leidermen, seperti dilansir detikhot.
Kendati demikian, Reza Artamevia berharap bisa segera bebas. Ia memohon akan majelis hakim bisa mempertimbangkan hal itu.
“Sedangkan di saat kejadian dia tidak sedang memakai. Memang dia pegang sabunya. Tapi dia tidak memakai menurut kami pasal unsur 127 huruf a itu tadi tidak terbukti. Jadi kita minta dibebaskan minimal hukumannya dipasin dengan rehabilitasi. Dia sudah direhabilitasi sudah 8 bulan lebih. Kalau pun dia harus dihukum, hukumannya harusnya direhabilitasi disesuaikan dipotong masa telah menjalani rehabilitasi itu 8 bulanan lah,” papar Reza Artamevia.
Alasan lain Reza Artamevia untuk bebas adalah karena sang anak. Ia tak ingin meninggalkan anaknya yang sudah tidak memiliki sosok seorang ayah lagi.
“Tolong disinggung juga saya punya anak yatim itu tanggung jawab saya. Kalau saya harus dihukum penjara juga nanti mereka siapa yang biayain. Dan saya juga sudah berkarya untuk negara, sudah beberapa kali mewakili negara untuk menyanyi di luar negeri,” pungkas Leidermen yang mengulang kembali ucapan Reza Artamevia.
Sidang selanjutnya akan digelar minggu depan, 9 Juni 2021. Yaitu dengan agenda putusan dari majelis hakim. (SP)