Gunakan Mantra, Seorang Ayah di Tangerang Perkosa Anak Tirinya

SPcom TANGERANG – Seorang pria berinisial D asal Desa Sukamulya, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, tega memperkosa anak sambungnya atau anak tirinya yang masih berusia 10 tahun. Pelaku mengaku melakukan aksi bejatnya tersebut lantaran mempunyai rasa ketertarikan pada anak tirinya itu.

Kanit Reskrim Polsek Balaraja, Ipda Jarot Sudarsono mengatakan, aksi bejat pelaku itu diketahui pertama kali oleh ibu korban, yang juga merupakan istri dari pelaku. Ibu korban kerap melihat korban melamun seperti orang yang depresi.

“Melihat korban yang bersikap demikian, ibu korban (pelapor) ini langsung membawa korban untuk berobat, dan ternyata korban ini akhirnya bilang kalau ingin cerita sesuatu dan di sana ia mengaku sudah disetubuhi oleh ayah tirinya,” kata Jarot, Selasa, (8/6/2021).

Pelaku mengaku aksinya tersebut telah ia lakukan kurang lebih selama satu tahun belakangan ini. Pelaku yang diketahui bekerja sebagai pedagang batagor ini mengaku kerap membacakan sebuah kalimat yang ia katakan mantra.

“Saat kita periksa, pelaku juga bilang kalau dia sering membaca dan membisikkan mantra ke korban agar korban diam, tapi hal ini masih dalam penyelidikan kami,” ujarnya.

Kini, korban tengah dalam penanganan trauma healing oleh pihak kepolisian dan instansi terkait. Sementara pelaku telah berhasil diamankan petugas pada Sabtu, 5 Juni 2021, dan masih dalam proses pemeriksaan. (SP)

Anak TiriMantraPemerkosaanTangerang
Comments (0)
Add Comment