SPcom JAKARTA – Penyebar video porno artis Gisella Anastasia bersama Michael Yukinobu Defretes dituntut penjara satu tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Menyatakan terdakwa Priyo Pambudi tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan,” kata JPU dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/6/2021).
Selain dituntut penjara, terdakwa Muhammad Nur Fajar dan Priyo Pambudi juga dituntut denda Rp 50 juta subsider penjara 3 bulan.
Kedua terdakwa dituntut melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (dalam Dakwaan KEDUA penuntut umum).
Tuntutan tersebut telah dibacakan pada 25 Mei 2021. Berdasarkan SIPP PN Jaksel, hari ini (8/6) diagendakan pleidoi terdakwa.(SP)