SPcom MATARAM – Seorang mantan karyawan berinisial MA asal Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap polisi lantaran diduga memeras seorang pengusaha yang pernah menjadi bosnya.
Pelaku memeras mantan bosnya dengan meminta uang hingga puluhan juta rupiah. Jika tidak diberi, pelaku mengancam akan menyebarkan video porno mantan bosnya itu.
“Jadi korbannya ini adalah bosnya dia dulu. Saat bekerja sebagai programmer, dia mendapati video porno bosnya di laptop yang ia gunakan. Secara diam-diam video tersebut MA pindahkan ke HP-nya,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Rabu (10/6/2021).
Awalnya video tersebut hanya untuk disimpan pelaku. Namun seiring berjalannya waktu, timbulah permasalahan yang berujung pada pemecatan pelaku yang dilakukan oleh bosnya.
“Sakit hati atau dendam karena dipecat, pelaku kemudian menggunakan video tersebut untuk memeras korban,” ujarnya.
Kadek Adi mengatakan meminta uang kepada korban sebesar Rp21 juta, namun pelaku baru mentransfer sebesar Rp1,5 juta. Uang tersebut dikirim secara bertahap, pertama Rp1 juta kemudian yang kedua Rp500 ribu.
Karena pelaku terus memintai uang, akhirnya korban memilih melaporkan kejadian yang dialaminya ke polisi. Laporan korban kemudian langsung ditindaklanjuti polisi.
“Laporan korban terkait tindak pidana pemerasan dan penyebaran video porno, kemudian korban berkoordinasi dengan kita sehingga kita identifikasi pelaku serta keberadaannya,” beber Kadek Adi.
Pelaku berhasil diamankan di sekitar salah satu mall di Mataram. Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya sisa uang yang pernah ditransfer oleh korban, kartu ATM dan HP yang pernah digunakan pelaku mentransfer video porno milik korban.
Kini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan di ruangan penyidik. Untuk dugaan tindak pidananya, pelaku dijerat tindak pidana pemerasan.
“Video ini belum sempat disebarkan, jadi tidak bisa kita kenakan UU ITE. Video itu hanya sebagai bahan dia memeras korban,” tutup Kadek Adi. (SP)