SPcom TANGERANG – Tim Narkoba Unit Satreskrim Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu. Pihaknya mengamankan 3 orang tersangka berinisial PK (34), MD (25) dan MJ (24) bersama barang bukti sabu seberat 92,32 Gram.
Hal tersebut diungkap Kasatres Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Pratomo Widodo didampingi Kasubaghumas, Kompol Abdul Rachim, Kapolsek Jatiuwung Kompol Dimas Aditya dan Kanitreskrim AKP Abdul Jana, saat konferensi Pers di Mapolsek Jatiuwung, Kamis (10/6/2021) siang.
Kasatres Narkoba, AKBP Pratomo Widodo mengungkapkan, terungkapnya kasus peredaran narkoba jenis sabu tersebut berawal dari informasi masyarakat, bahwa akan ada transaksi narkoba di sekitar Curug, Kabupaten Tangerang.
“Berdasarkan informasi itu, Tim Unit Narkoba Polsek Jatiuwung dipimpin Kanitreskrim AKP Abdul Jana melakukan observasi kewilayah yang dimaksud, pada Tanggal 1 Juni sekira jam. 23.00, akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka PK berikut barang bukti seberat 0,73 Gram,” ungkap Pratomo.
Selanjutnya, kata Dia, dari penangkapan PK dilakukan pengembangan dan tersangka mengakui barang haram itu adalah miliknya yang didapat dari MD. Kemudian pada tanggal 2 Juni sekira pukul 05.00 tersangka MD berhasil ditangkap di kontrakanya di Cigudeg, Kabupaten Bogor dengan barang bukti yang diamankan seberat 0,28 Gram.
“Dari penangkapan MD dikembangkan lagi jika narkoba itu didapat dari MJ, pada Tanggal yang sama sekira pukul 06.30, tim berhasil menangkap MJ di rumahnya wilayah Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, setelah petugas menggeledah rumahnya barang bukti seberat 91,31 Gram berhasil ditemukan,” terangnya.
Pratomo menambahkan, jika sabu yang dimiliki tersangka MJ didapat dari seseorang berinisial EN yang masih dalam pengejaran (DPO). Ketiga tersangka kini meringkuk di tahanan Mapolsek Jatiuwung guna Pemeriksaan dan Penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka kami jerat Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba, dengan ancaman Seumur Hidup atau Pidana Mati,” pungkas Pratomo. (SP)