SPcom DELI SERDANG – Pelaku perampokan dan pemerkosaan berinisial MN (37), berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang. Diduga pelaku telah merampok motor pasangan kekasih, YP (22) dan SA (18) dan memperkosa SA terhadap korban merupakan sepasang kekasih YP (22) dan SA (18).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang, Kompol Firdaus menjelaskan kronologi kejadian tersebut berawal saat YP menjemput kekasihnya, SA, di rumahnya, di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, pada Selasa malam, 18 Mei 2021, sekitar pukul 20.00 WIB.
Lalu YP dan SA berkeliling mencari lokasi sunyi dan aman untuk berhubungan badan. Mereka memutuskan untuk pergi ke perkebunan Kelapa Sawit yang ada di Desa Sei Merah, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Ternyata, aksi mesum sepasang kekasih itu diketahui oleh MN. Ia pun, yang sempat melihat hubungan suami istri terlarang menjadi nafsu untuk memperkosa SA.
“Setelah selesai berhubungan badan tiba-tiba pelaku MN datang dan langusung menegur korban YP, dia menyuruh korban YP jongkok ( sambil mengancam) menggunkan kayu,” tutur Firdaus.
Firdaus mengungkapkan bahwa YP diancam pelaku menuruti permintaan pelaku. MN mengambil sepada motor YP dan pergi membawa SA. Mereka berjalan menuju sebuah perladangan sawit di Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
Saat itu SA menuruti kemaun MN, lalu MN memaksa SA naik ke sepeda motor korban. Selanjutnya hingga sekitar pukul 01.00 MN membawa korban ke sebuah perladangan sawit di Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Deli Serdang.
“Kemudian, Rabu 19 Mei 2021, sekitar pukul 01.00 WIB. Pelaku langsung mencabuli korban SA sebanyak dua kali,” tutur Firdaus.
Puas melakukan aksi bejatnya MN membawa SA ke Jalan SM Raja Kecamatan Medan Amplas Kota Medan, sekitar pukul 04.15 korban diturunkan di jalan.
Lalu YP membuat laporan perampokan tersebut ke Mako Polresta Deli Serdang, pada Rabu 19 Mei 2021. Polisi melakukan penyeledikan dan berhasil meringkus pelaku di rumahnya yang berada di Desa Bandar Labuhan, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Rabu 9 Juni 2021.
“Atas perbuatannya dikenakan pasal pencurian dan kekerasan yakni Pasal 365 dan atau Pasal 363 dari KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” jelas Firdaus. (SP)