Polda Banten Ungkap Industri Tembakau Gorila di Villa Ubud Anyer

SPcom KOTA SERANG – Ditresnarkoba Polda Banten ungkap industri rumahan tembakau sintetis alias tembakau gorila. Tersangka atas nama S (29), membuat barang tersebut di Villa Ubud Anyer.

Dirresnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Lutfi Martadian mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang kegiatan yang mencurigakan.

“Kita berhasil menangkap 1 orang tersangka yang berinisial S pada hari Senin (07/06/2021) sekitar 01.00 WIB di dalam Villa Ubud Anyer ketika sedang melakukan proses produksi narkotika jenis tembakau gorila,” ujar Lutfi saat konferensi pers, Senin (14/6/2021).

Lutfi menyatakan, bahwa tersangka mengetahui cara pembuatan tembakau sintetis atau tembakau gorila tersebut melalui media sosial.

“Dan dalam penjualannya pun tersangka ini menggunakan media sosial agar tidak mudah diketahui oleh petugas,” ucapnya.

Tersangka ini setiap membuat tembakau gorila, selalu menyewa villa atau hotel dengan maksud agar tidak mudah ketahuan oleh petugas dan tidak dicurigai masyarakat sekitar dengan alasan berlibur.

Dari tersangka berhasil tembakau sintetis siap edar 5 gram, bahan/daun tembakau yang sudah disemprotkan alkohol dan thiner dengan berat bruto 300 gram. Lalu 1 buah plastik berisi bahan/daun tembakau dengan berat bruto 47,5 gram, 1 buah botol berisikan alkohol 96 %, 1 buah kaleng berisikan cairan thiner.

Kemudian ada 1 buah terpal warna biru, 1 buah alat semprotan air, 1 buah gelas ukur, 1 unit kompor listrik warna merah dan 1 unit handphone Xiaomi redmi 8 warna hitam.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan bahwa tersangka pembuat tembakau gorila tersebut melanggar UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika JO Permenkes No 4 tahun 2021 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Atas perbuatannya, tersangka S ini dikenakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 113 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 atau pasal 111 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika JO Permenkes No 4 tahun 2021 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000 dan paling banyak Rp. 10.000.000.000.

“Dari hasil pengungkapan kasus ini, kita berhasil menyelamatkan 3.000 generasi muda penerus bangsa Indonesia. Karena 1 gram tembakau gorila ini bisa digunakan untuk 10 orang, dan saat ini kita berhasil mengamankan sebanyak 300 gram tembakau gorila,” tandasnya.(Iman)

AnyerPolda BantenTembakau Gorila
Comments (0)
Add Comment