SPcom MANADO – Delapan pria yang diduga telah melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap seorang anak perempuan penyandang disabilitas ditangkap oleh Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Utara.
“Penangkapan dan pengungkapan ini atas laporan polisi pada 22 Mei 2021 lalu di Polda Sulawesi Utara,” kata Kabid Humas Polda Sulawesi Utara, Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast, Rabu (16/6/2021).
Delapan tersangka pencabulan itu adalah CH (34 tahun), SE (35 tahun), AEW (33 tahun), RNP (26 tahun), SW (39 tahun), ARR (36 tahun), ATB (25 tahun), dan EP (33 tahun).
Abast mengatakan kronologi kejadian pada 19 Mei 2021, sekitar pukul 12.00 WITA, korban berada di sekitar SD Negeri Malalayang, bertemu dengan salah satu pelaku, CH. Pada saat itu korban diajak jalan-jalan menggunakan kendaraannya.
Kemudian korban dibawa ke kebun di Kalasey, di situ CH mencabuli korban kemudian membawa dia ke Terminal Malalayang, Manado, sekitar pukul 14.00 WITA.
Saat sampai di terminal, korban bertemu SE, kemudian korban diajak SE ke salah satu bekas bengkel di sekitar Malalayang, di mana terdapat teman-teman SE yang sedang mengonsumsi minuman keras.
Korban diajak mengonsumsi miras hingga mabuk, kemudian korban dicabuli secara bergantian para pelaku, di tempat kejadian kedua itu.
Kemudian esok harinya, salah satu tersangka pelaku, EP, mengajak korban ke rumah tantenya, di Malalayang yang menjadi tempat kejadian ketiga, di mana dia kembali dicabuli.
“Setelah itu korban pulang, dan dijemput salah satu keluarganya,” kata Abast.
Siahaan mengatakan setelah menerima laporan polisi tersebut, Tim Resmob kemudian dibagi untuk melakukan penyelidikan dan mencari keterangan dan melakukan olah TKP di tiga lokasi tersebut.
Pada 9 Juni 2021, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang posting-an dari salah satu pelaku di media sosial FB yang menunjukkan korban dengan para pelaku di salah satu TKP minum miras dan sambil bermain judi.
“Dari hasil informasi itu, kami menangkap tujuh pelaku di tiga tempat, masing-masing di Malalayang, Minahasa Selatan, dan Tareran. Para pelaku berusaha melarikan diri , sehingga kita melakukan tindakan tegas terukur,” katanya.
Abast mengatakan pelaku kedelan menyerahkan diri ke polisi setelah tujuh pelaku ditangkap. (SP)