Simpan Paket Narkoba, Residivis Kambuhan Terancam Dipenjara 15 Tahun Lagi

SPcom SERANG – Satresnarkoba Polres Serang Kota tangkap AR (35) seorang residivis yang memiliki narkoba sabu dan tembakau gorila, di Lingkungan Kebaharan Masjid, Kelurahan Lopang Kecamatan Serang, Rabu (09/06/2021) siang.

Pelaku AR yang merupakan warga asal Kelurahan Kecamatan Serang, Kota Serang, ditangkap didalam rumahnya.

“Berawal dari informasi masyarakat, tetap kami tidak lepas dari koordinasi dengan masyarakat. Dari pihak Satresnarkoba Polres Serang Kota segera menindak lanjuti informasi tersebut dan alhamdulillah bisa terungkap serta mengamankan barang bukti berikut tersangkanya,” kata Kasie Humas Polres Serang Kota, AKP Suharto, Jumat (18/6/2021).

Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,77 gram. Dan tiga palstik bening yang berisikan narkotika jenis tembakau gorilla seberat 2.93 gram yang ditemukan di dalam lemari pakaian milik pelaku.

Menurut keterangan, pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berinisial A (DPO), yang dipesan oleh pelaku melalui sambungan selullar.

“Pelaku merupakan resedivis yang sudah berulang kali melakukan tindak pidana narkoba. Pelaku berikut barang bukti, diamankan di Satresnarkoba Polres Serang Kota guna penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Suharto.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 (1) Sub pasal 112 (1) Jo 111 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan No. 4 Tahun 2021 tentang perubahan penggolongan narkotika, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (NUSI)

NarkobaPolres Serang KotasabuSerangTembakau Gorila
Comments (0)
Add Comment