Sering Dituduh Mencuri, Dua Kakak-Beradik Tega Membunuh Nenek Kandungnya

SPcom KALIMANTAN TIMUR – Hajeryanor alias Jery (32) dan Reviyani alias Revi (24) merupakan kakak beradik yang bertempat tinggal di Jalan Inpres RT 03, Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah. Mereka diduga melarikan diri setelah membunuh nenek kandungnya, Hj Kamariah (60).

Kedua pelaku berhasil diringkus pada Jumat (18/6/2021) sekitar pukul 03.30 WITA oleh anggota Unit Buser Sat Reskrim Polres Barito Utara bersama dengan anggota Unit Buser Satreskrim Polres Kutai Barat dan anggota Polsek Teweh Timur di sebuah rumah berada di Camp Tanaiq, Desa Besiq, Kecamatan Damai, Kutai Barat.

Kasat Reskrim, AKP M Tommy Palayukan di Muara Teweh mengatakan pelaku Jery mengakui jika telah melakukan pembunuhan kepada korban Hj. Kamariah pada Rabu (9/6/2021) pukul 16.00 WIB di kebun karet sosial.

Pelaku mengaku ia tega membunuh neneknya karena selalu dituduh mencuri karet milik korban dan tidak mendapat perhatian lebih dari korban dibandingkan dengan cucu korban yang lainnya.

Peristiwa pembunuhan itu berawal dari penemuan mayat perempuan di kebun karet Sosial RT V Jalan Trinsing, Kecamatan Teweh Baru, setelah diketahui ternyata korban Hj Kamariah pada Rabu (9/6/2021) pukul 16.00 WIB.

Pada pagi harinya sekitar pukul 06.00 WIB, korban diantar cucu korban ke kebun karet Sosial RT V untuk menyadap karet, kemudian sekitar pukul 11.00 WIB cucu korban menjemput korban di pinggir jalan menuju kebun karet.

Setelah cucu korban cukup lama menunggu korban namun korban tidak keluar dari kebun tersebut, cucu korban pulang dan memberitahukan kepada Didi (anak korban) bahwa setelah ditunggu korban tidak keluar dari kebun.

Setelah mendengar kabar tersebut, Didi beserta pihak keluarga lainnya mencari korban ke kebun karet Sosial dan setelah dilakukan pencarian sekitar pukul 16.00 WIB korban ditemukan sudah tidak bernyawa di samping pohon karet.

Saat korban ditemukan, anting emas yang dipakai oleh korban tidak lagi terpasang di telinga korban dan handphone milik korban tidak ada. Kemudian pada saat korban di bawa ke rumah korban di Jalan Inpres RT. 03 Kelurahan Jingah, pihak keluarga melihat kamar milik korban sudah dalam keadaan berantakan.

Mengetahui kejanggalan tersebut pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Barito Utara. Saat ini barang bukti pakain,celana dan sepatu korban serta sebilah parang milik korban, pahat (alat menyadap karet) dan tas selempang korban sudah diamankan polisi.

Diketahui pelaku pencurian merupakan residivis tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polres Barito Utara.

Sementara itu, kedua pelaku yang merupakan cucu korban dibekuk polisi lantaran Polres Barito Utara itu setelah polisi menerima informasi bahwa ada warga yang melihat Jery dan Revi beserta istri dan anak jery menumpang truk menuju ke arah Desa Benangin, Kecamatan Teweh Timur, Barito Utara.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 340 Jo 365 Jo 338 KUH Pidana dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun. (SP)

Kakak BeradikKalimantan TimurNenekPembunuhan
Comments (0)
Add Comment