Karyawati Tempat Karaoke Dianiaya Bosnya, Kuasa Hukum: Penanganan Polisi Janggal

SPcom KOTA MALANG – Leo A Permana, Kuasa Hukum dari MT (36), karyawati tempat karaoke yang dianiaya bosnya sendiri mempertanyakan lambatnya penanganan Polres Malang Kota.

“Lambatnya penanganan korban tersebut di SPKT Polresta Malang Kota yang datang di kantor kepolisian jam 8 malam baru di proses pukul 00.45 WIB. Ini sesuai bukti hasil lapor dengan alasan petugas masih sibuk,” terangnya, saat mendampingi keluarga korban di RS Persada, Jumat (18/6/2021) sore.

Menurut dia, keanehan tindak pidana tersebut, J telah melakukan kontra lapor kepada MT atas tuduhan penggelapan.

“Biasanya kuasa hukum ketika ingin melakukan laporan penggelapan, maka penyidik meminta kepada terlapor untuk melakukan somasi dua kali. Tapi hal ini tidak dilakukan oleh saudara J kepada saudara MT,” ucapnya.

Apalagi, lanjut dia adanya keanehan dalam surat bukti di Surat Tanda Terima Laporan Polisi tertulis terlapor atas nama 1 Orang Terlapor Dalam Lidik sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/2296/VI/2021/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR tanggal 18 Juni 2021.

“Dalam tanda bukti, bisa dilihat saudara semua ada (nama) pelapor, tetapi tidak tertulis (nama) terlapor. Ada apa ini,” ujar dia.

Dari pengakuan korban, saat J melakukan tindakan arogan dan tindakan kekerasan tersebut dibuktikan saksi adik korban (N). Bahkan, yang masih diingat korban adalah perkataan J dengan melontarkan bahwa dirinya kebal hukum.

Oleh sebab itu, Leo menegaskan, pihaknya akan meminta klarifikasi kepada Polresta Malang Kota secepatnya.

Adanya dugaan kesewenang-wenangan yang dilakukan J terhadap karyawannya, dengan alasan apapun yang tidak dibenarkan oleh hukum.

“Kami tetap yakin, bahwa kepolisian bisa bersifat netral dan profesional. Yang jelas, Kami akan meminta dengan hormat kepada penyidik bisa melakukan proses penyidikan yang transparan dan akuntabel,” pungkas Leo bersama tim kuasa hukum dari Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Malang Raya.

Secara terpisah, Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo membenarkan bahwa terdapat laporan dugaan tindak penganiayaan tersebut ke polisi.

“Sudah kami terima (laporannya). Sekarang masih proses pendalaman,” jawabnya singkat, selepas Rapat Koordinasi dengan Kapolresta Malang Kota yang baru, di Aula Sanika Satyawada Polresta Malang Kota.

BACA: Karyawati Tempat Karaoke Babak Belur Dianiaya Bosnya

Dari pantauan di lapangan, pihak keluraga korban mengambil hasil visum di RS Persada pukul 16.00 WIB ditemani kuasa hukum.

Sedangkan, tambahan informasi dari dokter dianjurkan untuk mengecek CT-Scan, karena korban mengalami memar di bagian paha, perut, dan kepala. (Tut)

KaraokeKaryawati DianiayaKota malang
Comments (0)
Add Comment