SPcom JAKARTA – Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Chaidir mengatakan pemberlakuan jam operasional baru seperti membatasi jam operasional angkutan umum selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis Mikro.
Hal tersebut merupakan bentuk antisipasi penanggulangan COVID-19 sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 210 Tahun 2021.
Adapun pembatasan jam operasional layanan angkutan umum tersebut antara lain:
- TransJakarta, dari pukul 05.00 sampai 22.00 WIB.
- Angkutan umum reguler dalam trayek dari pukul 05.00 sampai 22.00 WIB
- Moda Raya Terpadu atau MRT dari 05.00 sampai 23.00 WIB
- Lintas Raya Terpadu atau LRT dari pukul 5.30 sampai pukul 22.00 WIB.
- Layanan angkutan perairan beroperasi dari pukul 05.00 sampai pukul 18.00 WIB
Selanjutnya, angkutan malam hari (Amari) dan angkutan tenaga kesehatan Transjakarta beroperasi dari pukul 22.00 sampai pukul 23.00 WIB.
“Terakhir, Kereta Rel Listrik (KRL) rute Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) berlaku sesuai dengan operasional KRL,” kata Chaidir, Senin (21/6/2021).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pembatasan mobilitas jalan akan dilakukan mulai pukul 21.00 WIB hinga 04.00 WIB. Hal ini sebagai tindak lanjut banyaknya kerumunan saat malam hari.
“Kami akan menyampaikan rilis tentang satu kegiatan rencana kita melakukan pembatasan mobilitas penggunaan jalan saat PPKM Mikro. Kita ketahui penyebaran COVID-19 di Jakarta sudah sangat tinggi dan memecahkan rekor,” kata Yusri, Jakarta, Senin (21/6/2021).
Pembatasan ini tentu dengan pengecualian. Mereka yang memang penghuni di kawasan tersebut masih boleh melintas. Kemudian semua kondisi kedaruratan seperti ambulans hingga pemadam kebakaran juga diizinkan melintas.
Berikut 10 titik di Jakarta yang akan mengalami pembatasan mobilitas jalan:
1.Kawasan Bulungan, Jakarta Selatan
2.Kawasan Kemang, Jakarta Selatan
3.Kawasan Gunawarman, Jakarta Selatan
4.Kawasan Senopati, Jakarta Selatan
5.Kawasan Sabang, Jakarta Pusat
6.Kawasan Cikini Raya, Jakarta Pusat
7.Kawasan Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat
8.Kawasan Banjir Kanal Timur, Jakarta Timur
9.Kawasan Kota Tua, Jakarta Pusat
10.Kawasan Boulevard, dan PIK 2, Jakarta Utara. (SP)