Tawarkan Jasa Buat Ijazah Palsu di Media Sosial, Dua Pria Ditangkap Polisi

SPcom SURABAYA – Dua pria diringkus polisi lantaran menawarkan jasa pembuatan dokumen palsu melalui media sosial Facebook dan Instagram secara terbuka. Diduga pelaku berinisial MW (32), warga Desa Lajing, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, Madura, dan BP (26), warga Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya, Jawa Timur.

Aksi kedua pelaku terungkap ketika anggota Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur melakukan patroli siber di media sosial pada Mei 2021 lalu. Di Facebook (FB) dan Instagram (IG) terdapat akun yang menawarkan jasa pembuatan dokumen palsu. Lalu petugas segera menangkap MW dan BP.

“Keduanya melakukan aktifitas ilegal memalsukan ijazah dan menawarkan pembuatan ijazah palsu di medsos. Dari pengakuan kedua pelaku, hasilnya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Gatot Repli Handoko, Selasa, 22 Juni 2021.

Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jatim, Ajun Komisaris Besar Polisi Zulham Effendy menjelaskan, kedua tersangka sudah melakoni bisnis ilegalnya itu sejak tahun 2019. Tidak hanya ijazah yang dipalsukan, tapi beberapa dokumen lainnya. Masing-masing produk dokumen dipatok dengan harga berbeda-beda.

“Untuk ijazah SD dipatok Rp500 ribu, SMP Rp700 ribu, SMA/SMK Rp800 ribu, ijazah S1 Rp2 juta, ijazah S2 Rp2,5 juta, KTP Rp300 ribu, KK Rp300 ribu, akta kelahiran Rp250 ribu, dan sertifikat pelatihan satpam Rp500 ribu,” ungkap Zulham.

Pelaku memanfaatkan orang-orang yang membutuhkan pekerjaan namun tidak memiliki syarat-syarat yang dibutuhkan.

Kedua pelaku aktif memasarkan dan mencari pelanggan, juga mencetak dokumen-dokumen yang diperlukan pelanggan. Dari kegiatan ilegal tersebut, pelaku sudah mendapatkan keuntungan sebesar Rp86 juta. (SP)

FacebookIjazah PalsuInstagramMedia SosialSurabaya
Comments (0)
Add Comment