Seorang Kakek 71 Tahun Cabuli Anak Dibawah Umur

SPcom BREBES – Seorang kakek di wilayah Kecamatan Sirampog Kabupaten Brebes tega mencabuli anak di bawah umur dua kali. Saat beraksi, pelaku mengiming-imingi korban uang sebesar Rp5 ribu dan yang kedua diberi Rp10 ribu.

Informasi yang didapat dari Danramil 10/Sirampog, Kapten (Inf) Siswanto melalui Sertu Saepul Kohar mengatakan korban diketahui masih di bawah umur. Pelaku sendiri tak lain adalah tetangga korban, yakni W (71).

“Awalnya kita mendapatkan laporan dari warga terkait kasus ini. Bersama Bhabinkamtibmas setempat kita langsung mendatangi lokasi dan pelaku kita amankan ke kantor desa agar tidak dimassa warga,” ujarnya, Kamis (24/6/2021).

Salah seorang saksi mata yang tak mau disebutkan namanya, mengatakan dia curiga, saat melihat korban keluar dari rumah anak pelaku sambil membawa gulungan pakaiannya.

“Saat itu saksi melihat korban keluar dari rumah anak pelaku pukul 14.30 WIB. Rumah memang dalam keadaan kosong,” kata Siswanto.

Kemudian bersama Bhabinkamtibmas desa setempat, aparat TNI-Polri berusaha menenangkan warga. Massa yang sempat berkerumun langsung dibubarkan dari halaman rumah pelaku, untuk menghindari hal-hal tak diinginkan.

Saat dimintai keterangan di kantor kepala desa, W mengakui, telah melakukan perbuatannya mencabuli korban dua kali. Pelaku melancarkan aksi bejatnya di tempat yang sama, yaitu di rumah anaknya saat sedang kosong di hari dan waktu yang berbeda.

“Alasan pelaku melakukan pencabulan adalah kebutuhan biologis, karena sudah lama menduda ditinggal istrinya yang sudah meninggal,” jelasnya.

Korban mengatakan telah dicabuli terduga pelaku sebanyak tiga kali. Korban yang kesakitan di bagian kemaluannya, sudah dibawa ke RSUD Bumiayu untuk divisum sebagai bukti laporan kepada pihak kepolisian.

“Keluarga korban menuntut kejadian yang mencemarkan nama baik keluarganya itu diselesaikan melalui jalur hukum. Walaupun pelaku sudah meminta maaf atas kekhilafannya,” pungkasnya. (SP)

BrebesCabulKakekpencabulan anak di bawah umur
Comments (0)
Add Comment