SPcom KOTA MALANG – Bos tempat karaoke Nine House Alfresco, J ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Malang Kota setelah menganiaya MT (38) karyawannya sendiri.
Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto mengatakan, penetapan J sebagai tersangka setelah Satreskrim melakukan gelar perkara, Jumat (25/6/2021).
“Ya, Satreskrim Polresta Malang Kota langsung menahan dua orang yang terlibat dalam kasus pemukulan terhadap MT,” jelas Buher, sapaan akrabnya, Sabtu (26/6/2021) pagi.
Selain J, lanjut Buher, M sekuriti ditempat tersebut juga menjadi tersangka. Keduanya pun telah ditangkap dan ditahan di Mapolres Malang Kota.
“Sesuai KUHP pasal 184 sudah kami penuhi. Tidak menunggu waktu lama langsung lakukan upaya paksa (tangkap),” urainya.
Secara terpisah, Kuasa Gukum korban, Leo A Permana mengapresiasi kinerja polisi.
“Meski kami tidak diundang saat gelar perkara kemarin kami masih menerima selama hasilnya positif, dan dengan ini hasilnya sudah bagus,” jelasnya.(Tut)