SPcom KOTA MALANG – Inilah Jefferie Permana (JF), Bos Karaoke Nine House, Malang, Jawa Timur, yang telah ditetapkan menjadi tersangka penganiayaan karyawatinya sendiri, MT (38). JF hanya tertunduk lesu dan berlagak sakit, saat diperlihatkan dalam konferensi pers di Mapolres Malang Kota, Senin (28/6/2021).
Kapolres Malang Kota, AKBP Budi Hermanto (Buher) mengatakan, dari gelar perkara dinyatakan JF telah menjadi tersangka.
“Naik ke sidik (penyidikan), dari sidik periksa ulang keterangan saksi ahli surat petunjuk dan keterangan tersangka,” ucapnya.
Dalam kasus ini, Polisi menetapkan juga MI yang merupakan sekuriti di tempat hiburan milik JF. Bukti-bukti menyatakan bahwa keduanya terlibat dalam penganiayaan MT yang dilakukan di salah satu ruangan Nine House Karaoke, Klojen, Kamis (17/6/2021).
Dari hasil penyidikan tersangka tidak dipengaruhi oleh kondisi miras atau obat-obatan. Namun hari ini JF harus didorong dengan kursi roda karena dinyatakan sakit oleh dokter. “Kalau obat-obatan itu sudah dicoba dilakukan hasil urine, hasil negatif. Ada dilaksanakan oleh dokter, jadi bukan kami,” ungkapnya.
Sementara itu Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo mengatakan, bila MI merupakan satpam dari tempat karaoke tersebut juga terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban.
“Keduanya bakal, dijerat dengan pasal 170 KUHP ayat 2 terkait tindakan kekerasan yang dilakukan bersama – sama, yang menyebabkan luka. Ancaman hukumannya 9 tahun penjara,” tegasnya.(Tut)