SPcom KENDAL – Warga Desa Sumbersari Ngampel, Kendal, Jawa Tengah, Fahru Rozi alias Rozi (28), harus berurusan dengan polisi padahal bulan depan akan melangsungkan pernikaha. Ia diciduk lantaran menyimpan narkoba jenis sabu-sabu.
Rozi ketahuan menyimpan narkotika jenis sabu di kamarnya. Hal itu diketahui setelah petugas Satreskrim narkoba Polres Kendal mendapatkan informasi adanya transaksi barang haram tersebut.
Kemudian, Rozi digerebek petugas saat hendak mengantarkan sabu pesanan warga Kaliwungu. Polisi menggeledah tempat tinggalnya, dan menemukan paket sabu-sabu lain yang sudah dikemas. Ia mengaku mendapatkan barang dari seseorang yang berada di Semarang.
“Saya janjian ambil barang di depan kantor Dishub Kendal, kemudian saya kemas lagi kecil-kecil,” kata Rozi, Rabu (30/6/2021).
Rozi memgatakan biasanya, ia mengirim barang ke sebuah alamat, dan akan ditinggal begitu saja, tidak bertemu dengan pemesannya.
Menurut Kasat Narkoba Polres Kendal, AKP Agus Riyanto, sebelumnya ada informasi transaksi narkoba di wilayah Kaliwungu. Polisi yang sudah mengintai segera melakukan penangkapan.
Pelaku mengaku, ia mendapat upah Rp2 juta per 10 paket. Selain paket sabu, petugas juga menyita alat bong dan timbangan elektronik.
Kini pelaku masih menjalani pemeriksaan petugas, dan dijerat UU Nomor 35 pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 tentang narkotika, dengan hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (SP)