Seorang Pria Ditangkap Lantaran Paksa dan Cabuli Anak Dibawah Umur

SPcom KARAWANG – Polres Karawang tangkap seorang pria yang diduga telah mencabuli bocah perempuan, SJ (14). Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Agen Wicaksana mengatakan adanya laporan dari orang tua korban, dan polisi segera lakukan penyelidikan dan penangkapan.

“Pelaku berinisial HG alias Ayi (34), seorang wiraswasta, akhirnya kami tangkap, pelaku warga Dusun Kaceot, Kelurahan Tunggakjati, Kecamatan Karawang Barat ditangkap di rumahnya,” kata Oliestha, Rabu (30/6/2021).

Kejadian berawal pada hari Sabtu (26/6/2021). sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, korban sedang bermain dengan temannya. Setelah bermain, korban dijemput oleh tersangka HG untuk pergi ke kamar mandi, di Kampung Wanajaya, Desa Kalangsari, Kecamatan Rengasdengklok. Korban dicabuli di lokasi tersebut.

“Modus tersangka HG mencabuli korban dengan memaksa untuk melakukan persetubuhan. Kemudian tersangka HG berjanji akan bertanggung jawab apabila terjadi sesuatu atau hamil,” terang Oliestha.

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap korban. Untuk hasil visum sementara terdapat luka robekan di alat kelamin korban, dan terdapat luka memar di paha kanan dan kiri korban.

Pelaku disangkakan dengan pasal 81 atau 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman penjara 15 tahun penjara. (SP)

CabuliKarawangpencabulan anak di bawah umur
Comments (0)
Add Comment