KRL Jabodetabek Beroperasi Hanya Sampai Pukul 21.00 WIB Selama PPKM Darurat

SPcom JAKARTA – Selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, PT KAI Commuter menerapkan aturan khusus. Selain jadwal kereta, kapasitas gerbong juga akan diubah.

VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba mengatakan, sejumlah penyesuaian operasional dan layanan merujuk kepada Surat Edaran Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Nomor 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi COVID-19.

Kemudian sesuai juga dengan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa PPKM Darurat.
 
“Dengan pemberlakukan PPKM darurat ini, jam operasional KRL Jabodetabek menjadi pukul 04.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB. Sementara KRL Yogyakarta ke Solo, jam operasionalnya menjadi pukul 05.05 WIB hingga 18.30 WIB,” kata Anne, dalam keterangannya, Sabtu (3/7/2021).

Anne juga mengatakan, KRL juga memperketat pembatasan jumlah pengguna pada tiap kereta atau gerbongnya. Ada pengurangan jumlah penumpang di dalam gerbong dari aturan PPKM sebelumnya.

“Jumlah pengguna KRL yang dapat berada di dalam satu kereta pada satu waktu adalah 52 orang atau 32 persen dari kapasitas tiap keretanya. Ini berkurang dari aturan PPKM mikro, yang sebelumnya sejumlah 74 orang atau sekitar 40 persen dari kapasitas,” terang Anne.

Terdapat layanan khusus untuk KRL di Stasiun Maja, Citeras, dan Rangkasbitung. Kereta tidak berhenti setiap saat di ketiga stasiun tersebut.

“KRL hanya melayani naik turun pengguna di Stasiun Maja, Citeras, dan Rangkasbitung pada pagi hari pukul 04.00 WIB sampai pukul 07.30 WIB, dan sore hari pukul 16.15 WIB sampai pukul 19.15 WIB,” ujar Anne. (SP)

KRLPPKMdaruratPT Kereta Api Indonesia
Comments (0)
Add Comment