Jerat Hukum Bagi Penimbun Oksigen dan Obat-Obatan

SPcom JAKARTA – Polri mengancam akan memberikan sanksi terberat bagi siapapun yang menimbun oksigen dan obat-obatan di tengah krisis pandemi COVID-19.

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengatakan pihaknya akan menjamin ketersediaan obat-obatan dan oksigen di saat pandemi COVID-19 sesuai arahan Menteri kesehatan.

Komjen Agus Andrianto juga menjelaskan, Polri telah berkoordinasi untuk menentukan langkah-langkah antisipasi yang terjadi di saat PPKM Darurat Jawa-Bali.

“Tim Polri sudah rakor dalam rangka rumuskan langkah-langkah untuk mendorong PPKM Darurat maupun tindaklanjut PPKM Mikro yang sekarang ini masih berjalan di seluruh polda,” jelasnya.

Komjen Agus juga menyampaikan sejumlah pasal sebagai sanksi bagi para penimbun maupun pihak yang menjual tidak sesuai dengan aturan yang telah ditentukan.

“Khusus satgas penegakan hukum, pak Kapolri sudah arahkan ke jajaran untuk disusun cara bertindak dan pasal yang sudah dikordinasikan dengan pihak Kejaksaan. Sehingga apabila terjadi hal yang diperkirakan apa yang disampaikan pak Menko tadi menjual dengan harga yang lebih mahal, kami lakukan penegakan hukum,” tegasnya.

Bagi yang sengaja menimbun oksigen maupun obat-obatan sampai menimbulkan keselamatan masyarakat terganggu akan dilakukan penegakan hukum bagi pelakunya.

Pemerintah RI sudah menerapkan PPKM Darurat Jawa-Bali mulai tanggal (3/7/2021) hingga (20/7/2021).

Kebijakan tersebut diumumkan Presiden Joko Widodo melalui siaran live YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021). (SP)

Bareskrim PolriCovid-19Jawa-BaliKomjen Pol Agus AndriantoPPKM Darurat
Comments (0)
Add Comment