Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja di Batam

SPcom BATAM – Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri menangkap Pria berinisial DP alias D pada, Sabtu (3/7/2021) lalu. Tersangka D diketahui sedang membawa ganja dengan berat kotor 1.016 gram.

Direktur Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Mudji Supriyadi mengatakan, D ditangkap di Pinggir Jalan Raya Sei Duyung Komplek Jodoh Square Batu Ampar, Kota Batam pukul 01.30 WIB dini hari.

“Ditemukan satu bungkus plastik warna biru berisikan kantong plastik warna putih dengan isi bungkusan lakban warna coklat berisikan daun kering diduga ganja,” ungkap Mudji, Senin (5/7/2021).

Sejauh ini, polisi masih menyelidiki asal usul ganja tersebut.

Barang bukti lainnya yang diamankan adalah ponsel, Honda Beat warna hitam serta KTP asli milik tersangka.

D kini ditahan di Mapolda Kepri guna penyelidikan lebih lanjut.

Ia disangkakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau 113 ayat (2) UU RI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama seumur hidup. (SP)

NarkobaPenyelundupan GanjaPolri
Comments (0)
Add Comment