SPcom JAKARTA – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Kejaksaan Agung Fadil Zumhana menerbitkan petunjuk penegakan hukum pelanggaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.
Petunjuk tersebut tertuang dalam surat Nomor B-1500/E/Es.2/07/2021 tanggal 5 Juli 2021 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia.
Salah satu pokok dalam petunjuk tersebut adalah digelarnya sidang di tempat bagi pelanggar protokol kesehatan. Sidang di tempat bisa dilakukan di suatu tempat tertentu yang telah ditetapkan, antara lain di lapangan atau di kendaraan terbuka.
“Sidang tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” ujar Fadil, Senin (5/7/2021).
Proses penegakan hukum pelanggar kebijakan PPKM darurat dapat dilakukan melalui dua cara. Pertama, melalui acara pemeriksaan tindak pidana ringan (tipiring) untuk pelanggaran peraturan daerah.
Kedua, acara pemeriksaan singkat (APS) untuk tindak pidana Undang-Undang Wabah Penyakit Menular atau KUHAP.
Fadil meminta kepala kejaksaan negeri berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan seluruh jajaran terkait untuk melakukan operasi yustisi yang dilanjutkan dengan sidang tipiring di tempat tertangkap tangan.
“Dengan langsung dibuatkan berita acara pemeriksaan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (SatpolPP) dan dihadapkan kepada hakim dan jaksa yang hadir pada sidang di tempat,” jelas Fadil.
Demi sukseskan hal tersebut, Fadil meminta setiap kepala kejaksaan negeri untuk membentuk tim jaksa yang menangani perkara pelanggaran PPKM di bawah Kepala Seksi Pidana Umum. (SP)