SPcom MEDAN – Seorang supir taksi online berinisial SN diringkus Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan karena diduga melakukan pencabulan terhadap penumpangnya yang masih dibawah umur.
Plt Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, Kompol Rafles Langgam Putra, membenarkan adanya penagkapan supir taksi online yang melakukan pelecehan terhadap seorang perempuan yang masih di bawah umur berinisial S.
Ia menjelaskan, SN diamankan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Medan dari tempat persembunyiannya di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
“Pelaku sudah berhasil kita tangkap di daerah Serdang Bedagai. Setelah sebelumnya telah melarikan diri ke berbagai kota di Sumatera Utara,” ungkap Rafles, Kamis (8/7/2021).
SN mengkaui perbuatannya pada petugas, yakni melakukan pencabulan terhadap korban, yang merupakan warga Kota Medan. Aksi bejatnya, dilakukan pelaku pada Jumat malam, 18 Juni 2021.
“Saat kita interogasi, tersangka mengakui perbuatannya telah menyetubuhinya korban di salah satu hotel kawasan Jalan Jamin Ginting, Kota Medan,” kata Rafles.
Rafles mengatakan, pelaku memberikan keterangan yang berbelit-belit. Kemudian, memberikan keterangan tidak sesuai dengan keterangan disampaikan korban dan para saksi yang dilakukan pemeriksaan oleh petugas kepolisian.
“Namun dalam proses penyidikan ada beberapa hal yang belum sesuai antara keterangan korban dengan keterangan tersangka,” kata Rafles.
Awalnya, korban memesan taksi online sebuah aplikasi jasa transportasi online. Ternyata, SN lah driver taxi online yang di-order-nya. Kemudian, antara pelaku dan korban tukar-tukaran nomor handphone.
“Setelah bertukar nomor handphone. Pelaku meminta agar pemesanan taksi online tidak lagi melalui aplikasi tapi melalui telepon langsung,” ungkap Rafles.
Rafles menjelaskan dari keterangan korban, bahwa S dipaksa melakukan persetubuhan oleh pelaku dan di bawah ancaman senjata tajam. Namun pelaku, membantah hal tersebut.
“Dari beberapa fakta termasuk dari beberapa rekaman CCTV tidak terlihat adanya ancaman senjata tajam,” ujar Rafles.
Kemudian, Sabtu 18 Juni 2021. Korban bersama keluarganya, membuat laporan ke Mako Polrestabes Medan.
Atas perbuatannya, SN dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak dan Perempuan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (SP)