Diprotes Bawa Senpi saat Penangkapan Nia Ramadhani, Ini Jawaban polisi

SPcom JAKARTA – Pengacara Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie mengkritik Petugas Direktorat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat atas pembawaan senjata api (senpi) saat penangkapan.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga mengatakan, penangkapan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Semua tersangka kasus narkoba diperlakukan sama, tanpa pandang bulu.

“SOP itu tetap kami lakukan, itu saja. Itu berlaku buat semuanya dari tersangka manapun,” kata Panji, Sabtu, 10/7/2021

Meski Nia dan Ardi merupakan publik figur, perlakuan yang didapat sama dengan lainnta. Adanya petugas bersenjata juga dipastikan sudah sesuai prosedur.

Panji menambahkan, pengawalan merupakan SOP dari Polres dengan menggunakan senjata untuk melindungi petugas sekaligus tersangka dari ancaman luar.

Sebelumnya, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie ditangkap petugas kepolisian bidang narkoba Polres Jakarta Pusat di bawah pimpinan Kanit I Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKP Jordanus dengan barang bukti berupa sabu dengan berat bruto 0,78 gram.

Ketiganya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 127 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sesuai pasal tersebut, ancaman hukumannya yaitu penjara maksimal 4 tahun. (SP)

Ardi BakrieArtisJakartaNarkoba SabuNia Ramadhani
Comments (0)
Add Comment