SPcom JAKARTA – Empat orang tersangka diamankan terkait pemalsuan surat sertifikat vaksin COVID-19 dan satu lainnya menjadi buron polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus mengatakan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap empat orang terkait pemalsuan surat hasil tes usap antigen dan PCR, serta sertifikat vaksinasi COVID-19.
Keempat tersangka tersebut berinisial ESVD , BS, AR, dan satu anak di bawah umur. Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lain yang masih buron.
Par pelaku menjalankan bisnis pemalsuan surat tes kesehatan ini sejak Maret 2021, menawarkan jasanya secara daring melalui media sosial.
“Rata-rata sejak bulan Maret lalu mereka beroperasi sudah ada sekitar 97 sampai ratusan mereka sudah menjual surat keterangan palsu seperti ini,” katanya.
Mematok harga Rp.60.000 untuk satu surat tes usap antigen dan Rp.100.000 untuk tes usap PCR dan sertifikat vaksinasi COVID-19.
Berdasarkan hasil penyidikan, surat hasil tes kesehatan dan sertifikat vaksinasi palsu tersebut banyak digunakan untuk keperluan perjalanan via jalur udara
Sebagaimana diatur dalam kebijakan PPKM Darurat, penumpang pesawat wajib memiliki kartu vaksinasi dan hasil tes PCR yang diterbitkan dua hari sebelum keberangkatan.
Para tersangka akan dijerat Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat atau Pasal 266 KUHP tentang Tindak Pidana Pemalsuan atau Pasal 268 KUHP tentang Surat Keterangan Dokter Palsu dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun. (SP)