SPcom JAKARTA – Majelis hakim sidang putusan kode etik menyatakan dua penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni Mochamad Praswad Nugraha dan Muhammad Nur Prayoga bersalah melakukan pelanggaran kode etik.
Dua penyidik senior KPK tersebut yang diketahui melakukan pelanggaran kode etik terkait penyidikan perkara bantuan sosial (bansos) akhirnya divonis hukuman sedang dan ringan.
Dalam putusannya, majelis hakim meyakinkan bahwa keduanya terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa perundungan dan pelecehan terhadap pihak lain di dalam dan di luar lingkungan kerja.
Diatur dalam Pasal 6 ayat (2) hutuf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
“Menghukum terperiksa I: Mochamad Praswad Nugraha dengan sanksi sedang berupa pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama enam bulan. II. Muhammad Nur Prayoga dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis 1 dengan masa berlaku hukuman selama 3 bulan,” kata Haryono saat membacakan putusannya, Senin (12/7/2021).
Putusan itu telah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan yakni kedua penyidik itu telah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan oleh pimpinan.
Sementara hal yang meringankan yakni para terperiksa mengakui terus terang akan perbuatannya. Sementara khusus Muhammad Nur Prayoga sebagai terperiksa II dihukum lebih ringan karena menyatakan sangat menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi.
Perkara itu bermula dari aduan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan dua penyidik KPK itu. Keduanya mengeluarkan kata-kata kasar terhadap Agustri Yogasmara pada saat penggeledahan di rumah Agustri di Bekasi pada 12 Januari 2021.
Aksi tak terpuji kedua penyidik KPK itu berlanjut keesokan harinya saat pemeriksaan di KPK pada tanggal 13 Januari 2021 di gedung KPK. Saat itu, kedua penyidik itu melakukan perundungan baik melalui ucapan maupun sikap terhadap Agustri Yogasmara.
Sidang pembacaan putusan tersebut juga dihadiri secara virtual kedua penyidik KPK tersebut. (SP)