SPcom MAKASSAR – AL alias Tari (21) tega menyuruh putri kandungnya yang masih berusia 7 tahun untuk mencuri sepatu dan paket kiriman di teras rumah warga. Akibat perbuatannya tersebut, Tari dibawa ke kantor polisi.
“Iya dia suruh anak perempuannya yang masih berumur 7 tahun supaya dia ambil itu paket,” ujar Kasi Humas Polsek Tamalanrea, Aipda M Khalis, Rabu (14/7/2021).
M Khalil mengatakan pelaku AL beraksi bersama seorang kakak laki-lakinya. Saat itu, kakak-adik itu awalnya melihat sepasang sepatu di teras rumah warga di Kelurahan Tamalanrea Indah, Kecamatan Tamalanrea, Makassar, pada Rabu (7/7).
Selanjutnya AL menyuruh putrinya mengambil sepatu tersebut. Kemudian pada keesokan harinya, AL dan kakak laki-lakinya kembali melihat sebuah paket di teras rumah warga atau korban yang sama. Lalu, pelaku AL kembali menyuruh putrinya mencuri paket tersebut.
“Jadi anak itu saat mengambil terekam CCTV dan korban juga setelah lihat CCTV dia kenal dengan anak ini,” ucap Khalil.
Dengan bukti rekaman CCTV, korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tamalanrea. Polisi yang menyelidiki laporan korban menemukan fakta bahwa anak perempuan berusia 7 tahun itu mencuri atas perintah dari AL. Polisi kemudian menangkap AL.
“Pelaku mengakui dia yang suruh anaknya ambil itu sepasang sepatu sama paket berisi peralatan rumah tangga, seperti tali jemuran dan lain-lain,” katanya.
AL mengakui kakak laki-lakinya berinisial L juga terlibat dalam kasus ini. Namun kakaknya itu masih dalam pengejaran polisi.
“Menurut keterangannya yang perempuan, kakaknya sekarang di Palu,” turut Khalil.
Saat ditanya soal motif pencurian, Khalil menduga AL nekat menyuruh putrinya karena masalah ekonomi. Dia juga mengatakan insiden pencurian ini baru yang pertama kali dilakukan pelaku.
“Untuk saat ini baru kali ini. Artinya, yang pencurian paket itu. Kalau motifnya sih kemungkinan ekonomi, ya,” pungkas M Khalil.
Kini AL alias Tari ditetapkan menjadi tersangka. Pelaku dijerat polisi dengan Pasal 363 KUHP. (SP)