SPcom LEBAK – Satreskrim Polres Lebak menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap seorang petani. Korban yang ditusuk dengan senjata tajam ditemukan tewas.
Kapolres Lebak AKBP Teddy Rayendra mengatakan, pelaku berinisial S merupakan teman korban, Jamingan (57) warga Desa Cisimeut, Lebak. Mayat korban sendiri ditemukan pada 10 Juli lalu di Kawasan Kecamatan Sajira dengan luka tusuk.
“Dari keterangan keluarga, korban terakhir bersama S. Dan kita lakukan pengembangan dan pengejaran,” terangnya, Selasa (13/7/2021).
Setelah melakukan pencarian selama dua hari, tim Satreskrim Polres Lebak berhasil menemukan tersangka bersembunyi di suatu gubuk.
“Pelaku melakukan perlawanan kepada petugas. Kami melakukan tindakan tegas secara terukur untuk melumpuhkan pelaku,” tegasnya.
Dari pengakuan S, dirinya memiliki hutang kepada korban. S pun ingin menguasai uang korban yang dibawanya saat itu.
“Kita sita uang Rp 5.100.000 milik korban, belati yang digunakan untuk membunuh dan juga pakaian korban,” ucapnya.
Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP ancaman 20 tahun penjara atau pasal 338 KUHP ancaman 15 tahun penjara. Kemudian pasal 365 KUHP Ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (Nusi)