Polres Tangsel Musnahkan 2,5 Kg Sabu dan 27 Kg Ganja

SPcom TANGSEL – Polres Tangerang Selatan memusnahkan barang bukti kasus penyalahgunaan narkoba dengan jumlah jenis sabu 2,5 kilogram dan ganja 27 kilogram.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Imanuddin mengatakan, barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan beberapa kasus oleh Satres Narkoba.

“Berhasil diungkap dengan tersangka enam orang. Tim berhasil menyita barang bukti 2,5 kilogram sabu dan 27 kilogram ganja,” ujarnya, di Mapolres Tangsel, Rabu (14/7/2021).

Menurut Iman, barang bukti yang disita jika dikonversi bernilai sekitar Rp 3 miliar. Dengan pengungkapan ini, Polres Tangsel berhasil menyelamatkan 52.500 orang dari bahaya narkoba.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 111, 112, 114, 132 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Hukumannya bisa seumur hidup, 20 tahun dan yang terberat hukuman mati,” tegasnya.

Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie yang hadir dalam pemusnahan tersebut mengimbau agar warganya tidak melakukan penyalahgunaan narkoba.

“Saya mengimbau kepada masyarakat tidak terpengaruh dengan narkotika. Baik Polres maupun BNN akan bertindak tegas memberantas peredaran narkoba,” tandasnya.(Kor)

NarkobaPolres Tangsel
Comments (0)
Add Comment