Dua Napi Terciduk Jual Narkoba Dari Dalam Sel

SPcom PAPUA – Dua orang narapidana (napi) Lapas Kelas II-B Timika, Papua dibekuk oleh Satuan Reserse Unit Narkoba Polres Mimika lantaran terciduk menjual narkoba jenis sabu dari dalam sel.

“Iya, kemarin kita ambil dua orang, ini hasil pengembangan dari penangkapan pelaku MT,” kata Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Mansur, Kamis (15/7/2021).

Mansur mengungkapkan keduanya diciduk pada Rabu (14/7). Dua napi itu adalah Anggi Ditya Nasaret dan Harwanto. Saat ini keduanya masih dalam pemeriksaan di Mapolres Mimika.

Penangkapan keduanya berawal dari penangkapan MT pada Senin (12/7). Dalam pemeriksaan, MT mengaku sabu miliknya dibeli dari hasil komunikasi dengan Anggi Ditya Nasaret, yang berada di Lapas Kelas II-B Timika.

Polisi kemudian membekuk Anggi Ditya Nasaret, yang ditahan di lapas. Lalu, polisi juga membekuk napi lainnya, yakni Harwanto. (SP)

NarapidanaNarkobaNarkoba SabuPapuaPolres Mimika
Comments (0)
Add Comment