SPcom JAKARTA – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta turun tangan terkait oknum Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Apartemen City Park yang mencatut nama Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto.
Kasus ini bermula saat ada video viral yang memperlihatkan seseorang yang mengaku pengurus P3SRS City Park meminta seorang penghuni untuk membayar biaya parkir. Penghuni yang kaget beradu argumen, karena menurutnya parkir di lokasi yang dimaksud itu gratis.
BACA: Walkot Jakbar Minta DPRKP DKI Evaluasi P3SRS Apartemen City Park
Namun oknum yang belakangan diketahui bernama Irawadi Harahap itu malah bilang kalau kebijakan tersebut diminta oleh Wali Kota Jakarta Barat. Warga pun keberatan dengan biaya parkir yang harus dibayarkan Rp 300.000 per bulan untuk mobil dan Rp 100.000 per bulan untuk motor.
Kabid Regulasi dan Peran Serta Masyarakat DPRKP DKI Jakarta, Ledy Natalia mempertanyakan kepada P3SRS apakah hal tersebut dikoordinasikan dengan UPT Parkir Dishub DKI Jakarta.
BACA: Viral Video Pengurus P3SRS City Park Mengutip Biaya Parkir, Jual Nama Walkot
“Ini sudah beredar luas karena membawa nama Wali Kota Jakarta Barat. Mohon diklarifikasi ke (media) Suryapagi, terkait dengan parkir berbayar itu,” ujarnya dalam pertemuan dengan P3SRS City Park melalui aplikasi Zoom, Kamis (22/7/2021).
Ia pun dengan tegas meminta kepada P3SRS untuk segera mengambil tindakan tegas terkait hal ini. Terlebih sudah ada penghuni yang menyetorkan uang kepada oknum tersebut.
“Saya minta ini dibatalkan, biaya parkir telah ditarik tanpa ada izin dari UPT Parkir. Langkah-langkanya harus segera dilakukan, mengembalikan biaya parkir yang ditarik tanpa ada izin,” tegasnya.
Kalau nanti tetap menarik biaya, lanjut Ledy, pihak DPRKP DKI Jakarta akan berkoordinasi dengan UPT Perparkiran.
BACA: Walkot Jakbar Berang Namanya Dicatut Pengurus P3SRS City Park
“Kalau misalkan tetap ditarik, akan diproses langsung oleh UPT Parkir. P3SRS harus mengambil tindakan yang tegas, karena dilakukan bukan oleh pengurus,” tandasnya.
Sementara Plt Ketua P3SRS Apartemen City Park Heri Mulya Raharjo menampik kalau Irawadi Harahap adalah pengurus.
“Saya selaku Plt tidak pernah melakukan itu, beliau itu penyewa bukan pengurus,” ucapnya. (Sp)